BONE - Penanganan kasus dugaan pencurian mesin traktor di wilayah hukum Polsek Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan dari warga.
Seorang tokoh pemuda menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya progres penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban berinisial MN.
"Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat.
Prosesnya terkesan berlarut-larut," ujar Jumardi, Selasa (28/4/26).
Ia juga menilai penanganan kasus tersebut terkesan adanya 'pembiaran', lantaran telah berjalan selama beberapa bulan tanpa kejelasan.
Menurutnya, keberadaan barang bukti yang telah ditemukan di dalam sebuah rumah hunian, seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku.
"Ironisnya, mesin traktor ditemukan di rumah warga, tetapi hingga sekarang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun ditahan," katanya.
Jumardi mengungkapkan, kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata tentang keberadaan maling di depan mata.
Meski demikian, secara hukum, Kepolisian memiliki kewenangan dalam menentukan langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menetapkan status seseorang berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ia juga menilai keputusan kepolisian untuk tidak mendalami pihak yang rumahnya menjadi lokasi ditemukannya barang bukti menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Atas kondisi tersebut, Jumardi, S.IP, M.M, berharap Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setia Budhi, untuk lebih proaktif dalam menangani kasus pencurian di pelosok tersebut.
"Kami berharap ada ketegasan dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, jangan kesannya ada pembiaran karena kejadiannya di pelosok"tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polsek Patimpeng, termasuk terhadap pimpinan setempat, apabila terbukti tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Terpisah, Kapolsek Patimpeng yang dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp,mengakui bukan pihak Polsek yang mengeluarkan surat perintah. " Belum, yang kasih keluar Sprint itu polres Bone, melalui kasatreskrim, dan Kanit Reskrim (Polsek Patimpeng) masih mengikuti dDikjur ," tulisnya singkat, Rabu (29/4/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 20 Januari 2026.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/03/I/2026/Sulsel/Res Bone/Sek Patimpeng, tertanggal 21 Januari 2026.
Beberapa hari setelah laporan dibuat, aparat kepolisian berhasil mengamankan mesin traktor yang diduga merupakan barang hasil curian.
Namun, hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam mengungkap pelaku utama maupun pihak yang diduga sebagai penadah.
(Bgs)
Anda sekarang membaca artikel Penanganan Kasus Pencurian Traktor Lamban, Warga: Polsek Patimpeng Terkesan Pembiaran dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/04/penanganan-kasus-pencurian-traktor.html
0 Comments: