advokat
ASH
bone
bonefunrun
daerah
eo
Event
ite
kasus
konferensipers
kuasahukum
lari
olahraga
panitia
pemerintah
polemik
Usai Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Edy Tanggapi Konferensi Pers Panitia Bone Fun Run: Alasan Tak Masuk Akal
BONE - Pembatalan event Bone Fun Run 2026 yang mestinya diselenggarakan sebagai rangkaian dalam acara HJB ke-696 tidak berbuah manis. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 26 April 2026 kini justru menyisakan polemik yang cukup pelit.
Sebelumnya, Pihak Panitia secara resmi membatalkan acara melalui akun istagram resminya yang kini tak lagi bisa diakses. Pembatalan tersebut kemudian lanjut dipertegas melalui Konferensi Pers Pihak Panitia bersama Event Organizer (EO) Lapatau Runners di hadapan sejumlah media di salah satu kafe di kota Watampone, Bone, Minggu (12/4/26).
Namun, pernyataan pers yang diharapkan menjadi penyambung terangnya masalah oleh pihak panitia, justru kembali menyiram bara polemik yang sebelumnya belum padam. Munculnya masalah susulan yang turut menjadi kontroversi hingga berpotensi berhadapan dengan hukum, yakni pencatutan nama Edy Saputra Syam yang sebelumnya disebutkan oleh pihak panitia sebagai pihak yang bertanggung jawab ke para peserta untuk membayar pengembalian biaya pendaftaran.
Direktur Law Firm ASH, Andi Salahuddin S.H selaku Kuasa Hukum Edy, menanggapi peryataan pers Pihak Panitia yang dinilai bias dan terkesan tidak menunjukkan itikad baik yang mengarah ke permintaan maaf sekaligus membersihkan nama kliennya dalam momen Konferensi tersebut. Ia mengaku telah menyimak pernyataan pers sekaitan dengan permasalahan kliennya. Namun, pucuk dicinta ulam tak tiba, alasan yang digambarkan tentang 'pencatutan nama' dinilainya tak masuk di akal.
"Kami telah menggaris-bawahi pernyataan Panitia saat menggelar Konferensi Pers kemarin dan kami nilai itu blunder. Saya pikir, pernyataan dari alasan mereka mencatut nama beserta nomor seluler klien kami dengan harapan bisa membantu memberikan penjelasan kepada peserta, ini malah sangat tidak rasional, alias tidak masuk akal. Apalagi hingga saat ini, kami belum pernah melihat orang yang meminta bantuan dengan cara memfitnah dan atau menggiring opini yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," Tantang Andi Salahuddin, Senin (13/4/26).
"Di keterangan lain mengatakan sebagai alternatif terakhir, karena sudah buntu komunikasinya, lalu apakah langkah alternatif ini yang dimaksud dengan menggiring opini, bahwa secara pribadi klien kami bertanggung jawab dengan uang peserta yang telah mendaftar dan bertanggung jawab atas tidak terlaksananya kegiatan yang dimaksud, dengan cara mencemarkan nama orang seperti ini? dengan memfitnah seperti ini?," tambahnya dengan nada ketus.
Salahuddin menegaskan, bahwa panitia event Bone Fun Run dalam hal ini dipandang gagal membedakan status dan posisi kliennya. Pernyataannya yang keliru justru malah terkesan menggiring opini publik dengan melemparkan kesalahan serta beban tanggung-jawab yang bermuara kepada pribadi, dan merugikan. Hal ini dianggap justru tidak menggambarkan penyelesaian masalah secara objektif.
"Harusnya mereka mampu membedakan antara klien kami secara pribadi, dengan Instansi Pemerintah Kabupaten, meski dia salah satu perangkat SKPD di kabupaten bone. Jika kita meneropong lebih jauh untuk mengaitkan klien kami sebagai representatif perwakilan pemerintah, tentunya ada legal standing yang menunjuk beliau sebagai Wakil Pemerintah Kabupaten Bone, tapi kan tidak," ungkapnya.
Salahuddin juga menjelaskan, jika pernyataan hingga tuduhan Panitia Event Bone Fun Run dalam melempar tanggung-jawab secara subjektif ke kliennya, sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Yang mana, tidak pernah ada dasar aturan penunjukan secara resmi yang disertai dengan Surat Keputusan (SK) sebagaimana menjadi dasar formil yang mesti dipenuhi disetiap pengambilan keputusan di instansi pemerintahan.
"Dasarnya dulu yang harus kita lihat, jika memang tidak ada dasar, itu sama halnya kita berbicara dengan tuduhan yang mengada ada. Simplenya begini, saudara ira menuduh atau menganggap klien kami sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bone. Nah, sekarang tentunya beliau (saudara ira) tentunya memiliki dasar hukum yang jelas sehingga menganggap seperti itu, dan jika tidak, itu tergolong fitnah," Jelasnya.
Lebih jauh, Salahuddin menekankan perlunya memahami aturan dasar dalam hukum formil dalam menyikapi suatu masalah, sebelum berani menyatakannya ke hadapan publik, karena hal tersebut bisa jadi menjadi batu sandungan ketika menyeret ke kepentingan hukum orang lain.
"Tolonglah, mari kita pahami dulu dasar legal standing sebelum kita menyatakan hal tertentu, jangan sampai beririsan dengan kepentingan hukum orang lain. Sekali lagi, disini klien kami hanya tidak ingin bergesekan kepentingan hukum dengan siapapun," tuturnya.
Sementara itu, Salahuddin menyatakan tidak pernah mempersoalkan masalah diluar kepentingan hukum kliennya. Ia menegaskan permasalahan yang menyangkut adanya polemik ataupun sengketa antara pihak panitia dan instansi Pemda tidak menjadi urusannya.
"Terkait urusan panitia dengan pemerintah daerah itu terserah, tapi jangan coba mengaitkan hak-hak konstitusional klien kami dengan kepentingan tertentu. Jangan bawa-bawa nama, apalagi menggiring klien kami mewakili pemerintah tanpa legal standing yang jelas," Tuturnya.
Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, Pihak Panitia Bone Fun Run 2026 menjelaskan polemik serta kronologi pembatalan even tersebut. Dalam pernyataan resminya, Ketua Panitia Pelaksana, Ira mengungkap bahwa sejak awal kegiatan, ini digagas dengan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, termasuk keterlibatan sponsor Powerade dan penunjukan langsung secara lisan oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman kepada Edy sebagai penanggung jawab kegiatan. Namun dalam perjalanannya, rencana tersebut tidak pernah mencapai kepastian, baik dari sisi teknis maupun pendanaan. Pernyataan ini kembali dipertegas melalui Konferensi Pers yang digelar Pihak Panitia.
Sebelumnya, launching sempat digelar Kamis, 6 November 2025 lalu di Aula Latea Riduni. Pihak Pemda Bone menargetkan jumlah peserta bisa mencapai 10 ribu orang, namun tak kunjung terpenuhi meski telah beberapa kali dilakukan penundaan jadwal.
Hingga penutupan pendaftaran, jumlah peserta hanya mencapai 585 orang dengan total dana registrasi sebesar Rp107.025.000, sementara total biaya yang telah dikeluarkan panitia untuk kebutuhan medali, karpet, desain, percetakan hingga operasional launching mencapai kurang lebih Rp 200 juta. Mediasi sempat dilakukan melalui wakil bupati Bone untuk dukungan dana talangan hingga kepastian jadwal pelaksanaan, namun tidak berakhir dengan solusi yang jelas.
Panitia menyampaikan keputusan pembatalan diambil setelah mencermati perkembangan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Bone selaku inisiator dan pemilik kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, terdapat kondisi yang tidak memungkinkan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Penyelenggara juga mengakui bahwa pembatalan ini menimbulkan pertanyaan dari peserta yang telah mendaftar, khususnya terkait hak dan pengembalian dana.
(Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Usai Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Edy Tanggapi Konferensi Pers Panitia Bone Fun Run: Alasan Tak Masuk Akal dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/04/panitia-bone-fun-run-gelar-konferensi.html
0 Comments: