GOWA, Wartapolitika.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan putusan MA menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Khairil, Jumat (2/10).
Sementara itu, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengaku telah menerima putusan MA. Pihaknya masih akan menelaah putusan tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Usulan pemberhentian Husniah sebelumnya disepakati seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Seluruh 45 anggota DPRD Gowa disebut menyetujui usulan tersebut.
Usulan itu merupakan tindak lanjut dari Hak Angket DPRD Gowa. Dalam prosesnya, Pansus Hak Angket menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan pelanggaran dalam pencabutan bantuan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela.
Setelah putusan MA, proses pemberhentian Husniah belum berhenti. Pimpinan DPRD Gowa selanjutnya harus meneruskan usulan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/10/ma-kabulkan-pemakzulan-bupati-gowa.html
0 Comments: