INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GOWA, Wartapolitika.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua kediaman berinisial HA dan RP.

Setelah rangkaian penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, forum gelar perkara menyepakati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan maupun kegiatan usaha di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Pertama, dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan.
Menurut De Deo, Sitti Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk dilaporkan kepadanya.

Bupati kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besaran yang diminta disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Dalam rangkaian perkara tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.

Kedua, dugaan permintaan dana kepada Indomaret.
Penyidik menyebut Sitti Husniah mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, kemudian terdapat permintaan dana yang disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dalam tiga kali penyerahan, total dana yang disebut diterima mencapai Rp850 juta.

Menurut penyidik, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce.

Ketiga, dugaan permintaan satu unit rumah terkait pengurusan PBG.
Kasus berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar senilai Rp420 juta.

Penyidik juga menduga pembayaran rumah tersebut bersumber dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API berupa kickback terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.

Keempat, dugaan permintaan dana sponsor.
Penyidik juga mengungkap adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino.
Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU
Menurut penyidik, dalam rangkaian perkara tersebut Sitti Husniah diduga ikut mengarahkan proses perizinan serta menggunakan kedudukannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau gratifikasi serta pasal TPPU.

Sitti Husniah belum ditahan setelah penetapan tersangka. Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan penilaian penyidik.

Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Selain perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri, Sitti Husniah juga pernah diperiksa Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP.

Dalam perkara tersebut, nilai anggaran yang diperiksa mencapai sekitar Rp16 miliar.

Sitti Husniah diperiksa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 29 Juli 2026 dengan status sebagai saksi.

Dengan demikian, penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU merupakan perkara berbeda dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang saat pemeriksaan tersebut masih menempatkannya sebagai saksi. (Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Dari Saksi Kasus Seragam Gratis hingga Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Perkara yang Menjerat Bupati Gowa dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/09/dari-saksi-kasus-seragam-gratis-hingga.html

0 Comments: