Forum
Hak cipta
Jakarta
Jurnalistik
Karya
Kementrian
Nasional
Pers
Revisi
Podcaster Jurnalistik Desak Pemerintah Atur Hak Ekonomi dalam Revisi UU Hak Cipta
JAKARTA, Wartapolitika.com - Para pembuat konten podcast jurnalistik mendesak pemerintah memperjuangkan hak ekonomi mereka dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Desakan ini muncul karena karya jurnalistik berbasis siniar dinilai banyak dimanfaatkan platform digital tanpa kompensasi yang memadai kepada pemilik karya.
Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Podcaster Jurnalistik Indonesia yang digelar di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, Jakarta, Selasa (18/8/26).
Sebanyak 11 podcaster dan unsur pemerintah serta Dewan Pers hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka kemudian meneken komunike bersama yang memuat sejumlah usulan terkait perlindungan hak ekonomi podcaster jurnalistik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Darmasasongko, mengatakan media massa, termasuk podcast jurnalistik, perlu memperoleh skema pembagian manfaat ekonomi yang lebih jelas dan tidak hanya bergantung pada pendapatan iklan atau adsense.
Menurutnya, platform digital, aplikator, perambah, maupun agregator telah memanfaatkan konten podcast untuk menarik iklan, sementara pemilik karya belum mendapatkan bagian yang dinilai adil dari pemanfaatan konten tersebut.
“Itu tidak fair. Pemerintah saya kira harus turun tangan,” kata Agung.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan data bahwa operasional Google di Indonesia sepanjang 2025 disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp71 triliun.
Sementara itu, bagian yang disebut dibagikan kepada konten kreator melalui adsense sekitar Rp100 miliar.
Persoalan semakin kompleks ketika konten podcast dipotong atau digunakan kembali oleh pihak lain sebagai bahan mentah atau raw material. Pemilik karya asli dinilai tidak memperoleh manfaat ekonomi tambahan dari pemanfaatan tersebut.
Founder Podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal, mengatakan skema pembagian royalti atas pemanfaatan karya kreator telah diterapkan di sejumlah negara.
Ia meminta pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mendorong platform digital menerapkan mekanisme yang lebih adil bagi pemilik konten.
“Hal ini akan terwujud kalau undang-undangnya jelas,” ujar Akbar.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menilai negara perlu hadir untuk memastikan keberlangsungan produk jurnalistik berkualitas, terutama di tengah perubahan ekosistem media akibat dominasi platform digital.
Menurut Dahlan, pembiayaan jurnalisme melalui negara berpotensi mengganggu independensi pers. Karena itu, skema royalti dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan sumber pendanaan yang lebih adil.
“Kita ada masalah besar tentang bagaimana membiayai jurnalisme. Kalau mereka harus dibiayai negara maka independensi akan tinggal kenangan. Royalti adalah cara yang adil,” katanya.
Dahlan juga menyoroti dominasi Google dalam pasar iklan digital di Indonesia yang disebut mencapai 81 persen. Kondisi tersebut dinilai turut mengurangi porsi pendapatan media arus utama dan para konten kreator.
Forum Podcaster Jurnalistik Indonesia kemudian menyepakati tujuh poin dalam komunike bersama.
Pertama, karya jurnalistik dipandang sebagai karya kreatif jurnalis yang diterbitkan melalui media cetak, media elektronik, maupun berbagai saluran digital, termasuk karya berbasis audio dan audiovisual.
Kedua, seluruh karya jurnalistik, termasuk yang diproduksi melalui media jurnalistik independen seperti podcast, dinilai sebagai produk pers yang tunduk pada kode etik jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Ketiga, platform digital yang menggunakan karya jurnalistik dalam bentuk apa pun didesak memberikan kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta.
Keempat, para podcaster jurnalistik menyatakan tidak setuju dengan opsi opt-in maupun opt-out yang ditawarkan platform digital.
Kelima, pemerintah didorong melakukan redefinisi terhadap pengertian perusahaan pers dan jurnalis untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekosistem media saat ini.
Keenam, negara diusulkan membantu mewujudkan lembaga yang independen dan transparan untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi podcaster jurnalistik.
Ketujuh, pertemuan akan dilanjutkan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama.
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain Agung Darmasasongko dari Kementerian Hukum RI, Dahlan Dahi dari Dewan Pers, Akbar Faizal, Budi Adiputro, David Nurdiansyah, Andhita Sarasati, Rory Asyari, Veronica Berna, Bambang Widjojanto, dan Fristian Griec.
Forum berharap pembahasan hak ekonomi podcaster jurnalistik dapat masuk dalam revisi UU Hak Cipta sehingga pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital memiliki aturan yang jelas dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi pencipta serta pemegang hak cipta. (Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Podcaster Jurnalistik Desak Pemerintah Atur Hak Ekonomi dalam Revisi UU Hak Cipta dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/08/podcaster-jurnalistik-desak-pemerintah.html
0 Comments: