WAJO, Wartapolitika.com - Polres Wajo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi melalui media sosial. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4 miliar dan sedikitnya 40 orang diduga menjadi korban.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan kedua tersangka berinisial MR, 19 tahun dan AA, 21 tahun. Kasus ini terungkap setelah Polres Wajo menerima laporan polisi pada 1 Agustus 2026 lalu.
"Para tersangka menawarkan investasi melalui media sosial Instagram. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan pilihan nominal investasi dengan iming-iming keuntungan," kata Douglas dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Kamis (13/8/2026).
Awalnya Buka Layanan Dana Pinjam
Douglas menjelaskan, kasus ini bermula sejak Januari 2026. Awalnya salah satu tersangka membuka layanan dana pinjam atau "dapin" dengan menawarkan pinjaman Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada sejumlah orang.
Seiring waktu, tersangka kemudian mempromosikan investasi lewat Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur. Setiap nominal investasi dijanjikan keuntungan tertentu dengan klaim tanpa risiko.
"Para korban yang tertarik kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya," jelas Douglas.
Polisi menduga tersangka menggunakan skema ponzi, yakni menggunakan dana dari investor baru untuk membayar keuntungan investor lama.
"Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor," ujarnya.
Uang Korban Dipakai Beli iPhone dan Buka Usaha
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan korban. Total kerugian sementara diperkirakan Rp4 miliar. Namun Douglas menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang korban juga dipakai untuk kebutuhan pribadi tersangka. Di antaranya menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone, serta kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain rekening koran bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11, serta satu unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo. Keduanya disangkakan Pasal 492 subs Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Kapolres
Kapolres Wajo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kemudahan tertentu. Pastikan dan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi kepada pihak lain," tegas Douglas.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. (Red)
Anda sekarang membaca artikel Modus Investasi Bodong di Instagram, 2 Tersangka di Wajo Tipu Korban Rp4 Miliar dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/08/modus-investasi-bodong-di-instagram-2.html
0 Comments: