BONE, Wartapolitika.com - Meski sorotan atas dugaan kasus tambang ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masih memanas, aktivitas tambang masih saja terus beroperasi tanpa penindakan yang jelas. Ironisnya, informasi beredar menyebut tentang adanya dugaan 'Oknum' yang mampu memberikan jaminan ke para pengelola tambang agar tetap lanjut beroperasi.
"Saat berita sorotan soal tambang ini naik, sempat tidak beroperasi. Tapi kini beroperasi lagi, saya dengar ada yang "menggaransi" sampai berani buka lagi," ungkap Sumber S yang identitasnya sengaja dirahasiakan, Senin (6/7/26).
Kanit Tipiter, Satreskrim Polres Bone, Iptu Andi Syamsu Alam yang berkali-kali dikonfirmasi terkait dugaan kasus tambang ilegal ini, "bungkam", ia enggang memberikan pernyataan.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bone, bersama Mahasiswa Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Bone, Selasa (23/6/26) lalu, Dalam kasus hukum ini, Syamsu alam sempat menyebut adanya problem "dilematis" dalam hal penindakan kasus ini, meski demikian, ia tak mampu memberikan penjelasan lebih jauh.
Selanjutnya, Ia berjanji, jika Pihaknya akan segera turun ke lapapangan untuk melakukan pendataan sebagai langkah awal.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan menyatakan jika kasus dugaan tambang ilegal ini telah masuk dalam proses penyelidikan Pihak Kepolisian. Aduan atas kasus ini disebut masuk sejak tanggal 15 Mei 2026 lalu.
"Kasus ini sementara kami lidik. Pengaduan nya masuk ke kami pada 15 Mei 2026 lalu, cuma baru beberapa hari lalu Pengadu punya kesempatan untuk dimintai keterangan," Ungkap Alvin.
Diberitakan sebelumnya, bahwa aktivitas penambangan pasir diduga ilegal yang kini marak di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattingnge, mengeksploitasi 5 titik di 2 dusun, tepatnya Dusun Cekko dan Dusun Maccau.
Dari data yang diperoleh, terdapat lima nama yang diduga kuat terlibat, sebagai Pemilik atau Pengelolanya, dengan inisial HS, AS, TE, MA dan WA. Ke-5 nama ini diduga bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum.
Selain akan upaya penindakan/ penertiban yang mestinya dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tellusiattinge dan tingkatan lebih tinggi Kepolisian Resort (Polres) Bone, Mantan Koordinator Desa setempat, juga turut mempertanyakan tentang fungsi Aparat pengawasan dan penindakan yang nampaknya telihat seperti 'Pembiaran'.
"Pertanyaan besar mengemuka, mengapa tambang ini bisa beroperasi tanpa penindakan? Apakah Pemdes Lea dan Kecamatan Tellu Siattingnge juga tidak tahu? Atau tahu tapi permisif? Sejauh mana Dinas ESDM Sulsel sebenarnya mengawasi titik-titik tambang rakyat yang ada di Bone ini. Ini baru satu titik desa loh," ujar SK, Rabu (1/7/26).
Selain dampak lingkungan berupa bencana ekologis yang mengancam, kerusakan fasilitas dan infrastruktur publik tentunya turut membayangi dan menjadi bukti kongkrit yang tidak terbantahkan. Salah satu warga yang dikonfirmasi, mengaku resah atas aktivitas tambang yang dianggap kebal hukum ini. Pasalnya, jalan desa ikut rusak parah akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir. Bantaran sungai tergerus, ancaman banjir meningkat. Ironisnya, hasil tambang pun diduga tidak memberi kontribusi ke kas desa.
“Setiap hari ada truk lewat. Debu, jalan rusak. Sungai makin dangkal. Tapi desanya tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga Dusun Maccau
Dugaan Pembiaran eksploitasi tambang pasir ilegal yang kini terus dikeruk di sejumlah titik sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Walannae selama bertahun-tahun ini, dampaknya masih belum disadari penuh oleh masyarakat secara luas. Namun, konsekuensi jelas dan disebut pasti, akan terjadi dan mengancam kehidupan lingkungan dan orang-orang disekitarnya ke depan. Tanpa pencegahan melalui penertiban, hanyak akan membunyikan alaram bahaya jauh lebih cepat.
Dalam hal ini, aturan mengenai aktivitas tambang sebenarnya sudah jelas, UU Minerba dan turunannya mewajibkan setiap kegiatan tambang pasir punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau masuk skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah. Tanpa itu, aktivitas masuk kategori ilegal dan dapat dipidana. (Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Tambang Ilegal di Desa Lea Bone Tetap Beroperasi, Beredar Isu Ada "Oknum yang Menggaransi" dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/07/tambang-ilegal-di-desa-lea-bone-tetap.html
0 Comments: