INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SINJAI - Temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Sinjai memantik kemarahan, pasalnya nilainya tidak kecil.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, total kelebihan pembayaran mencapai Rp496.733.760 atau nyaris setengah miliar rupiah.

Temuan itu mencakup uang representasi melebihi standar sebesar Rp378 juta, penginapan tidak senyatanya Rp98,3 juta, transportasi tidak senyatanya Rp264 ribu, perjalanan dinas rangkap Rp15,7 juta, hingga perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan sebesar Rp3,5 juta.

Ironisnya, temuan tersebut muncul di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Dalam dokumen pemeriksaan yang beredar, uang representasi perjalanan dinas disebut dibayarkan sebesar Rp250 ribu per hari.
Padahal, sesuai ketentuan, nominal yang diperbolehkan hanya Rp150 ribu per hari. 
Selisih Rp100 ribu per hari itu kemudian menumpuk hingga ratusan juta rupiah.

Pegiat sosial pun mempertanyakan bagaimana praktik pembayaran yang melampaui standar tersebut bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan ketat dari internal sekretariat maupun pimpinan DPRD.

Adapun sejumlah nama anggota DPRD tercatat dalam kategori penerima uang representasi melebihi standar, di antaranya, A. Olivia Batari Sugi, Andi Zaenal Iskandar, Andi Ridwan, Agus, Akmal, Ambo Tuwo, Andi Azjumawangsah, Andi Rusmiati Rustham, Ardiansyah, Ardiansyah Haris, Arifuddin, Bahar, Muh. Darwis, Muhammad Ridwan, Muh. Dahlan, Iqramulyo Nugroho, Irmawati, Jalil, Kamrianto, Mappahakkang, Misna, Nurfadamayanti, Ridwan Anis, Saldi, Sutomo, Zainal Abidin Hasnur, dan Zulkifli.

Tak hanya itu, pada kategori penginapan tidak senyatanya, tercatat nama Fachriandi Matoa, Ambo Tuwo, Andi Azjumawangsah, Hayradi Jufri, dan H. Bahar.

Sementara pada temuan perjalanan dinas rangkap, nama yang muncul yakni Fachriandi Matoa, Ardiansyah, Andi Ridwan, H. Bahar, Andi Rusmiati Rustham, Akmal, dan Andi Azjumawangsah.
Bahkan, dalam dokumen tersebut juga tercatat adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan kepada Ardiansyah sebesar Rp3.502.800.

Sekretaris DPRD Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, menyebut kelebihan pembayaran itu terjadi akibat perbedaan interpretasi aturan terkait kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

Namun alasan itu dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik. Pasalnya, sebagian temuan bukan sekadar selisih interpretasi aturan, melainkan menyangkut penginapan dan transportasi yang disebut “tidak senyatanya”, perjalanan dinas rangkap, hingga perjalanan yang disebut tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi administrasi perjalanan dinas di internal DPRD Sinjai.

Sekretariat DPRD mengklaim seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah pada 22 Mei 2026 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, kalangan pegiat antikorupsi menilai pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan adanya pelanggaran.

Pegiat NGO, Musaddaq, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian dana.

“Pengembalian bukan berarti persoalan selesai. APH harus tetap menelusuri bagaimana proses dan mekanisme kelebihan pembayaran itu bisa terjadi. 

Masyarakat Sinjai berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan internal bisa kecolongan,” tegasnya, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia menilai wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam penggunaan anggaran negara, bukan justru terseret dalam polemik perjalanan dinas yang diduga bermasalah.

“Ketika rakyat diminta berhemat, justru muncul temuan perjalanan dinas hampir setengah miliar rupiah. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pimpinan DPRD Sinjai terkait penindakan internal yang akan diambil terhadap anggota yang namanya tercantum dalam temuan BPK tersebut. (Ibas)
Anda sekarang membaca artikel 27 Nama Anggota DPRD Masuk Temuan BPK, Kerugian Negara Hampir Rp500 Juta dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/07/27-nama-anggota-dprd-masuk-temuan-bpk.html

0 Comments: