BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru bernama "sinte cair". Sebanyak 11,4 gram barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan terbaru.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Ilham mengatakan, temuan ini menunjukkan modus baru peredaran narkoba sudah mulai masuk ke wilayah Bone.
"Sinte cair 11,4 gram. Ini merupakan modus baru dalam peredaran narkoba dan kini sudah masuk ke Bone," kata Iptu Ilham kepada wartawan saat Konferensi Pers digelar di Aula Mapolres Bone, Rabu (13/5/2026).
Iptu Ilham menjelaskan, cara penggunaan sinte cair berbeda dari narkoba pada umumnya. Pelaku tidak hanya meneteskannya secara langsung karena dinilai boros.
"Cara pemakaiannya tidak ditetes, karena kalau ditetes katanya itu boros. Ada juga dalam bentuk tembakau yang kemudian dicampurkan cairan yang mengandung narkoba," ujarnya.
Ia memastikan seluruh terduga pelaku yang diamankan telah menjalani tes dan hasilnya positif. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Kalau tangkapannya itu semua positif. Kami sudah amankan terduga pelaku dan kini sudah dalam proses penyelidikan mendalam," jelasnya.
Iptu Ilham menambahkan, pihaknya masih mengalami kendala dalam mendeteksi pengguna narkoba jenis ini melalui alat uji standar. Oleh karena itu, ia meminta dukungan masyarakat untuk membantu pengungkapan kasus.
"Pihak kepolisian juga hingga saat ini masih kesulitan menentukan pengguna yang menggunakan narkoba jenis ini. Kami berharap bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bisa memberikan informasi," katanya.
Ke depan, Polres Bone akan menggandeng instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dengan modus baru tersebut.
"Kedepan kami akan melakukan integrasi bersama unsur-unsur terkait di daerah untuk melawan peredaran narkoba dengan modus ini," tutup Iptu Ilham.
(Red)
Anda sekarang membaca artikel Polres Bone Ungkap Peredaran Narkoba Modus Baru "Sinte Cair", 11,4 Gram Diamankan dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/05/polres-bone-ungkap-peredaran-narkoba.html
0 Comments: