INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oleh: Umar Azmar MF – Direktur Pawero/ Managing Partner KHP

Setiap 1 Mei, kita menyaksikan pemandangan yang sama: pekerja turun ke jalan, tuntutan dikumandangkan, dan negara melalui berbagai pernyataan resmi, 'mengaku hadir'.

Namun, setelah panggung May Day dibongkar, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung: di mana negara ketika pekerja menghadapi pelanggaran setiap hari?

Realitas di lapangan menunjukkan sesuatu yang tidak nyaman untuk diakui, bahwa persoalan ketenagakerjaan hari ini bukan lagi soal kurangnya aturan, melainkan absennya keberpihakan dalam penegakan.

Negara Hadir di Panggung, Absen di Lapangan;
Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum ketenagakerjaan yang lengkap. Hak pekerja dijamin, kewajiban pengusaha diatur, dan mekanisme penyelesaian sengketa tersedia.

Namun dalam praktik, hukum seringkali baru bekerja ketika masalah sudah membesar.

Dalam sejumlah pendampingan yang dilakukan Kantor Hukum Pawero (KHP), pola yang muncul cenderung sama:

Perusahaan berjalan tanpa kepatuhan administratif yang memadai, pengawasan tidak dilakukan secara konsisten, dan intervensi negara baru muncul setelah ada tekanan atau konflik.

Pertanyaannya: apakah ini kelalaian, atau memang dibiarkan?

Kepatuhan yang Tidak Pernah Dipaksa;
Salah satu masalah paling mendasar dalam ketenagakerjaan kita adalah:
kepatuhan masih dianggap sebagai pilihan, bukan kewajiban.

Masih banyak perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan, 
tidak melaporkan tenaga kerjanya secara resmi, 
tidak mendaftarkan pekerja dalam sistem jaminan sosial.

Dan yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini sering berlangsung tanpa konsekuensi yang berarti.

Jika hukum tidak memaksa, maka pelanggaran akan selalu menemukan ruang.

Pekerja dalam Posisi yang Selalu Terlambat Dilindungi;
Dalam situasi seperti ini, pekerja selalu berada dalam posisi reaktif.
Mereka baru mencari perlindungan ketika masalah muncul.
Mereka baru memahami haknya ketika dirugikan.
Dan seringkali, pada titik itu, kerugian sudah terlalu besar untuk dipulihkan sepenuhnya.

Ini bukan sekadar persoalan hukum. 
Ini adalah persoalan keberpihakan politik hukum.

May Day Harus Menjadi Tekanan Politik, Bukan Seremonial;
Jika May-Day hanya berhenti pada demonstrasi dan pernyataan simbolik, maka ia tidak akan pernah cukup kuat untuk mengubah keadaan.

May Day harus didorong menjadi instrumen tekanan politik yang nyata, yakni;
* Menuntut pengawasan ketenagakerjaan yang aktif, bukan pasif
* Memastikan sanksi benar-benar dijatuhkan, bukan dinegosiasikan
* Memaksa negara hadir sebelum konflik terjadi, bukan setelahnya

Tanpa tekanan seperti ini, hukum akan terus berjalan di tempat—dan pekerja akan terus menjadi pihak yang paling rentan.

Peran Advokat: Dari Praktisi ke Penggerak;
Dalam konteks ini, profesi advokat tidak bisa lagi hanya berperan sebagai “pemadam kebakaran” ketika sengketa terjadi.

Advokat harus mengambil posisi lebih jauh:
sebagai pengawal kepatuhan,
sebagai penyeimbang kekuasaan,
dan sebagai bagian dari ekosistem yang mendorong perubahan.

Pengalaman kami di Kantor Hukum Pawero (KHP) menunjukkan bahwa pendekatan berbasis kepatuhan (compliance) justru lebih efektif dalam mencegah konflik dan melindungi pekerja sejak awal.

Namun pendekatan ini tidak akan cukup tanpa dukungan politik hukum yang kuat dari negara.

Negara Tidak Boleh Netral
Dalam isu ketenagakerjaan, negara tidak boleh netral.

Netralitas dalam situasi ketimpangan justru adalah bentuk keberpihakan—kepada yang lebih kuat.

May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan di atas kertas, tetapi juga keberanian negara untuk menegakkannya.

Jika tidak, maka setiap tahun kita hanya akan mengulang hal yang sama:
pekerja berteriak, negara menjawab… lalu semuanya kembali seperti semula.

Dan hukum, sekali lagi, hanya menjadi formalitas.
(Red.)
Anda sekarang membaca artikel May Day Tanpa Kepatuhan: Negara Absen, Pekerja Menanggung dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/05/may-day-tanpa-kepatuhan-negara-absen.html

0 Comments: