BONE - Tahapan kontestasi politik 2 calon dalam Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Desa Lilina Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini memasuki masa tenang yang sibuk. Daftar pemilih dari unsur keterwakilan juga dalam tahap rampung dipersiapkan .
"Tahapan masa tenang sebenarnya sudah masuk hari ini, namun ada sedikit rapat dan masukan dalam rangkaian perubahan penetapan berdasarkan hasil kesepakatan kemarin. Jadi, untuk selanjutnya kami telah masuk ke tahapan pelipatan kertas suara," kata Andi Padang Sejati, Ketua Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW) Desa Lilina Ajangale, Rabu (21/5/26).
Dari hasil rapat perubahan tersebut, ditetapkan sebanyak 176 peserta dari 9 unsur keterwakilan masyarakat.
"Ada 21 orang yang dicabut dari hasil kesepakatan yang tadinya naik sebagai peserta sebagai keterwakilan dari 57 orang dari unsur PKK," ungkap Andi Padang Sejati.
Sebelumnya, tim kuasa hukum calon Kades PAW sempat memprotes adanya sejumlah keterwakilan yang dinilai tumpang tindih. Permasalahan tersebut kemudian telah dianulir berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Tim Khusus Pemda Bone, yang digelar Selasa (19/5/26). Yang mana, telah mengabulkan sebagian permohonan pengadu karena dinilai tidak prosedural.
"Permasalahannya kemarin soal keterwakilan Tim Penggerak PKK. Kemarin sudah ditindaklanjuti melalui rapat bersama tim 9 di ruang aula Inspektorat Kabupaten Bone dan disepakati bersama," tambah Andi Padang Sejati.
Panitia mengaku berterima kasih atas masukan dan kritik dari berbagai pihak, meski diakui harus kembali bekerja keras menyesuaikan sisa tahapan yang kini telah dikejar waktu.
"Kami berterima kasih atas masukan dan kritikannya, dan itu kami terima berdasarkan prosedur yang ada. Ini pelajaran bagi kami sebagai panitia, semoga ke depannya bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Pemilihan dijadwalkan digelar Kamis (22/5/26). Proses akan dimulai dengan upaya musyawarah mufakat.
"Untuk pencoblosan besok, rencananya dimulai jam 8. Kami awalnya akan melakukan musyawarah mufakat, namun jika tidak ada kata mufakat, maka akan dilakukan proses voting melalui pencoblosan," tutup Andi Padang Sejati.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan PAW Desa Lilina Ajangale sempat disorot kubu A. Galigo melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai proses PAW rawan terganggu.
Situasi disebut sensitif karena menjelang tahapan PAW muncul sejumlah SK dan kelompok masyarakat baru yang kemudian digunakan sebagai dasar pembentukan unsur perwakilan warga.
"Yang paling dipersoalkan adalah SK TP-PKK baru masa bakti 2025–2030 yang dinilai tumpang tindih dengan SK lama yang masih berlaku hingga 2027," kata Ashar Abdullah, Sabtu (16/5/2026).
Selain TP-PKK, kelompok perajin dan kelompok pemerhati perlindungan anak juga menjadi sorotan karena dinilai memiliki indikator keterwakilan yang tidak jelas. (Red)
Anda sekarang membaca artikel Masuk Masa Tenang, PAW Lilina Ajangale Tetapkan 176 Daftar Pemilih dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/05/masuk-masa-tenang-paw-lilina-ajangale.html
0 Comments: