BONE - Indikasi Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini bergulir serius setelah polemik berujung pada eskalasi tuntutan ke DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) demi menindak lanjuti penanganan kasus ini.
Kritikan tajam dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Praktisi Hukum pun akhirnya direspon Pihak DPRD Bone.
"Terkait hasil rapat ini, kami sudah draft dan hasilnya sudah jelas. Kami sudah meneruskan draft ini ke Ketua DPRD untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil lebih lanjut," Ungkap Andi Muh. Salam (Lilo AK) selaku Ketua Komisi IV DPRD Bone, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/26).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong turut merespon dengan tegas polemik yang berhembus di publik mengenai tudingan lemahnya lembaga DPRD dalam menangani masalah ini yang dinilai tak punya taring.
"Kami di DPRD tidak diam, kami pastinya bekerja. Draf hasil RDPU kemarin sudah selesai dibuat untuk koordinasi langkah selanjutnya," Terang Andi Tenri, Ketua DPRD Bone, saat di konfirmasi, Sabtu (16/5/26).
Pihak DPRD juga mengungkap, jika hasil RDPU sebelumnya harus melalui proses dan mekanisme dalam internal kelembagaan untuk menentukan arah yang akan diambil. Menurutnya, langkah ini penting untuk menganalisa lebih jauh mengenai keseriusan masalah.
"Dari hasil RDPU ini, kami memang melihat adanya kejanggalan. Dan ini perlu ditindaklanjuti. Nanti kami akan berkordinasi langsung dengan komisi 4. Dalam waktu dekat kami akan mengusulkan untuk dipertimbangkan dalam rapat internal dalam kepastian dibentuknya Pansus," Ungkap ATW.
Selanjutnya Ia juga mempertegas, bahwa DPRD Bone masih tetap menjaga marwah dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan yang pro rakyat. Ia pun meminta publik agar tetap tenang dan objektif dalam menilai kasus ini serta mengajak masyarakat Bone untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
"Tunggu informasi lebih lanjut ya. Kami berupaya mengawal kasus ini hingga akhir," tutup ATW.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bone yang berafiliasi dengan Pengamat Hukum, menyoroti kinerja DPRD Bone pasca RDPU yang dinilai lemah dan jalan ditempat. Mereka kemudian mempertanyakan tindak lanjut terkait langkah yang akan diambil dalam menyikapi hasil RDPU.
"Saya juga bingung dengan upaya penanganan di DPRD ini. Sebelumnya, dalam RDPU kan sudah jelas dan terang dan benderang mengenai proses pungutan, dan ironisnya Pihak Disdik sendiri sudah mengakui," Terang Mukhawas, Ketua LSM Latenritta Bone, Rabu (13/5/26).
Selain itu, tuntutan senada diarahkan ke Lembaga DPRD sebagai penjaga marwah dan martabat yang mestinya menunjukkan sikap tegas dalam mengawal supremasi hukum ini. Ia dituntut agar bersikap responsif terhadap berbagai keresahan sosial.
Sebelumnya, Ketua LSM Perkasa, Andi Arman, menilai DPRD seharusnya tidak berhenti pada forum dengar pendapat (RDP), namun harus lebih menunjukkan langkah konkret dalam pengawalan kasus ini.
“Ini sudah jelas berkembang. Kalau DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya segera bentuk pansus. Jangan hanya ramai di awal, lalu diam saat masalah membesar,” Ungkap Arman, Ketua LSM Perkasa Bone, Selasa (5/5/26).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan bermodus pada kewajiban membayar biaya kegiatan yang dibebankan kepada guru dan PPPK ini mencuat pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Anggota Komisi IV DPRD dan pihak terkait, Selasa (28/4/26).
Aspirasi ini dibawa oleh Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, beserta sejumlah tokoh masyarakat Bone. Mereka mengungkap, laporan ini berangkat dari keresahan sejumlah pihak di Lingkungan Pendidikan. Mukhawas menyoroti adanya penekanan terhadap guru untuk membayar iuran tersebut.
Dalam sorotannya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, ia mempertanyakan sumber, aliran serta pertanggunjawaban dana untuk kegiatan Disdik Run dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) serta giat Kursus Mahir Pramuka.
Mukhawas menilai, indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan yang dibebankan bahkan diwajibkan ke pihak peserta Disdik run senilai Rp 150 ribu per orang dalam proses pendaftaran.
Selain itu, ia juta turut mempersoalkan adanya pungutan mengenai kegiatan Kursus Mahir Pramuka yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp500 ribu.
Meski berdalih atas dasar kerelaan, Pihak Disdik Bone yang diwakili oleh salah satu Kepala Bidangnya turut mengakui adanya pungutan tersebut yang sempat dipertanyakan oleh Anggota DPRD, Andi Muh. Salam (Lilo Ak) secara berulang dan jelas dalam gelaran RDPU tersebut.
Dalam rapat, Pihak DPRD kemudian meminta Dinas Pendidikan menghentikan seluruh kegiatan yang membebani guru secara finansial, namun kegiatan tetap lanjut digelar, hingga diakui berjalan sukses oleh Pihak Disdik. (Zul|7)
0 Comments: