SINJAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, M. Ridwan Bugis, baru-baru ini dipromosikan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Promosi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 serta Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Namun, promosi tersebut datang dengan ironi.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sinjai yang dipimpin oleh M. Ridwan Bugis menyisakan sebuah "kasus terselubung" yang kini menjadi sorotan publik, khususnya di Kabupaten Sinjai.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi hibah Spam PDAM Sinjai yang hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Isu dari kasus ini mulai mencuat saat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, mengungkapkan bahwa ia dan M. Ridwan Bugis, pernah membahas penundaan pemeriksaan terhadap Bupati Sinjai (Hj. Ratnawati Arief) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meski demikian, saat pihak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kejaksaan Negeri Sinjai, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pihak Kejari Sinjai terkesan tertutup dan menghindari pertanyaan detail jurnalis, terkait perkembangan kasus Spam PDAM Sinjai yang melibatkan anggaran puluhan milyar rupiah.
Praktisi Hukum ternama di Sulsel, Direktur Law Firm ASH, Andi Salahuddin S.H, menanggapi situasi ini dengan tegas. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah 'kejahatan luar biasa' yang mestinya membutuhkan perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tipidkor itu kejahatan luar biasa yang orang pada umumnya kenal sebagai kejahatan ekstraordinari. Seharusnya ini mendapatkan perhatian serius tanpa adanya intervensi demi kepentingan negara," Terang Andi Salahuddin, Selasa (14/4/26), saat dimintai pendapat terkait kasus tersebut.
Salahuddin juga mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 281 mengatur tentang obstruction of justice yang mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan atau denda kategori VI bagi siapapun yang menghalangi proses hukum.
"Jika ada yang mencoba menghalangi penyidikan, saya hanya ingin mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru, Pasal 281 mengancam dengan pidana penjara atau denda bagi yang menghalangi proses hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sinjai menyatakan, jika kasus Spam PDAM Sinjai masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Sinjai ini diperkirakan menelan anggaran miliaran rupiah, dan terus menjadi perbincangan masyarakat ditengah menyeruaknya mutasi .
(Bgs)
Anda sekarang membaca artikel Kajari Dipromosikan ke Jambi, Bagaimana Kelanjutan Penanganan Kasus Korupsi Hibah Spam PDAM Sinjai? dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/04/kajari-dipromosikan-ke-jambi-bagaimana.html
0 Comments: