SINJAI - Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang sempat menghebohkan warga pada 23 Oktober 2025 lalu. Laporan dari korban, Iskandar Bin Ambo Tuo, mengenai terbakarnya satu unit Toyota Fortuner kini membuahkan hasil signifikan dengan penetapan 2 tersangka.
Melalui penyelidikan intensif Sat Reskrim Polres Sinjai, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mobil Toyota Xenia bernomor polisi DD 1330 AG. Keduanya yakni Kamrianto Bin Kamaruddin (31), yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai, serta Sufriadi alias Yura (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasi Humas Ipda Agus Santoso menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Penyidik terus mendalami motif di balik aksi pembakaran ini. Kami pastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum di wilayah Polres Sinjai,” tegas Ipda Agus Santoso.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Langkah tegas Polres Sinjai di bawah komando AKBP Harry Azhar ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. (Awl)
Anda sekarang membaca artikel Polres Sinjai Ungkap Kasus Pembakaran Mobil, Oknum DPRD Ikut Jadi Tersangka dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/11/polres-sinjai-ungkap-kasus-pembakaran.html
0 Comments: