BONE — Sejumlah mahasiswa Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA) mengaku kecewa atas dugaan adanya modus janji bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang telah berlangsung sejak tahun ajaran 2021 hingga 2025. Berdasarkan penuturan sejumlah mahasiswa, pihak tertentu menjanjikan bahwa seluruh program studi di UNSIMA akan menerima bantuan KIP, namun hingga kini hanya Program Studi Kebidanan yang benar-benar memperoleh bantuan tersebut.
Kondisi ini membuat banyak mahasiswa dari program studi lain merasa dirugikan, sebab sejak awal mereka mendaftar dengan harapan bisa terbantu secara finansial melalui program KIP Kuliah. Namun, setelah beberapa semester berjalan, janji itu tidak kunjung terealisasi, dan banyak mahasiswa akhirnya memilih keluar dari UNSIMA karena merasa janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Salah satu mahasiswa menyebut bahwa saat proses penerimaan mahasiswa baru, mereka dijanjikan akan otomatis masuk sebagai penerima KIP.
“Waktu daftar, kami dijanjikan semua prodi akan dapat KIP, jadi kami yakin untuk kuliah di sini. Tapi setelah masuk, ternyata hanya kebidanan yang dapat. Kami kecewa sekali,” ujarnya, Sabtu (18/10/25).
*(narasumber rentan disembunyikan identitasnya)*
Ironisnya, bahkan di Program Studi Kebidanan yang mendapatkan bantuan KIP pun muncul persoalan lain. Beberapa mahasiswa mengaku dana bantuan yang diterima dipotong sebagian dengan alasan ‘sumbangan’ untuk mahasiswa di prodi lain yang tidak menerima bantuan KIP.
“Kami kaget karena ada potongan dari dana KIP yang katanya untuk disumbangkan ke teman-teman prodi lain. Tapi setelah kami cari tahu, tidak ada aturan resmi dari pemerintah atau kampus yang memperbolehkan itu,” ungkap salah satu penerima KIP dari prodi kebidanan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaan bantuan pendidikan di lingkungan Universitas Sipatokkong Mambo. Mahasiswa berharap pihak kampus dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi resmi serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang agar kepercayaan mahasiswa terhadap institusi tetap terjaga.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sendiri merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi mahasiswa kurang mampu namun berprestasi agar dapat mengakses pendidikan tinggi. Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 76 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin akses dan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi bagi setiap warga negara yang memiliki potensi akademik tinggi namun kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, pelaksanaan program ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan akademik dan ekonomi, serta tidak boleh dikenakan pungutan tambahan, potongan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang dapat mengurangi hak mahasiswa atas bantuan tersebut.
Apabila benar terjadi praktik pemotongan dana KIP atau penyalahgunaan janji penerimaan bantuan untuk menarik mahasiswa, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan resmi pemerintah dan bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan bantuan pendidikan.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah mahasiswa menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, agar mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah sepakat akan membuat laporan ke Puslapdik supaya ada penelusuran dari pemerintah pusat. Kami ingin kejelasan dan keadilan bagi semua mahasiswa yang dirugikan,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kemendikbudristek dan instansi terkait, agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari dan hak mahasiswa penerima bantuan dapat benar-benar terlindungi.
Hingga saat ini, Pihak Rektor Unsima masih enggang mengklarifikasi sejumlah pemberitaan oleh sejumlah media terkait permasalahan di internal kampus.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah mahasiswa yang dicurigai memberikan informasi kepada wartawan malah dipanggil oleh pihak kampus untuk dimintai keterangan. Hal ini pun turut menjadi masalah tentang lemahnya transparansi dan tanggung jawab untuk publik yang justru kini semakin menciptakan bias negatif.
Selain itu, adanya pemanggilan ke mahasiswa bisa menjadikan momok tersendiri bagi para pelajar/ mahasiswa yang tercurigai meski sebenarnya tidak terlibat. Hal ini semakin menambah kecurigaan tentang adanya dugaan kebijakan gelap di lingkup internal kampus yang mesti ditutup rapat yang justru merugikan para mahasiswa sebagai obyek dari aturan tersebut.
(Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Mahasiswa di Unsima Kecewa dan Memilih Keluar dari Kampus, Diduga Karena Modus Janji KIP Kuliah dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/10/mahasiswa-di-unsima-kecewa-dan-memilih.html
0 Comments: