BONE - Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Watampone kepada 2 Terdakwa berinisial AM (18) dan AR (23) atas perkara pencurian beras bantuan sebanyak 12 karung, Senin (6/10/25). Perkara ini menyeret 2 remaja warga Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, yang mana dilaporkan oleh Lurahnya sendiri.
Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi pelapor dihadapan Majelis Hakim. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
2 terdakwa tersebut saat ini didampingi secara pro bono oleh Kantor Hukum Pawero (KHP) bersama rekan. Direktur KHP, Umar Azmar MF, M.H., menyampaikan bahwa lembaganya menghormati pilihan Pelapor dan proses hukum yang berlangsung, namun menyesalkan tidak digunakannya mekanisme RJ sebagai bentuk penyelesaian yang lebih bijak dan berperikemanusiaan.
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil, tetapi dalam perkara seperti ini, hukum semestinya memberi ruang bagi rasa kemanusiaan untuk bekerja. Penegakan hukum yang kaku sering kali luput dari makna mendidik yang menjadi roh keadilan,” tutur Umar.
Ia menambahkan, dalam kehidupan masyarakat Bugis yang masih kuat memegang nilai pesse-rasa empati dan solidaritas terhadap sesama, jalan penyelesaian yang menyejukkan hati sering dianggap lebih bermartabat daripada sekadar menghukum.
"Pendampingan ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial lembaga hukum untuk memastikan hukum tetap tegak, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat kecil, tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya," tambah Umar.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, bahwa penangkapan 2 remaja oleh Petugas Kepolisian dilakukan setelah pelaku terlibat kasus pencurian. Pelaku mencuri 12 karung beras bantuan pangan di Kantor Lurah Panyula, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang melakukan penyelidikan menangkap ke-2 pelaku pada Senin (21/7/25) di Kediamannya. Sebelum tertangkap, mereka sempat menjual sebagian beras curian di Pasar Tradisional Palakka senilai Rp 800 ribu.
Sebelumnya, Pihak Kepolisian juga berhasil mengungkap motif pelaku nekat memilih jalan pintas tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga sebagian lagi digunakan untuk bermain judi online (judol).
Terlepas dari motif, perkara ini menuai perhatian publik setelah melibatkan Pejabat Pemerintah sebagai Pelapor. Selain itu, alasan kerugian yang dinilai relatif kecil juga turut menjadi pertimbangan.
Dalam perjalanan kasus ini, upaya alternatif penyelesaian sempat dilakukan, yang mana disebut adanya surat pernyataan maaf dari Pelapor kepada para Terdakwa. Namun, alternatif restorative justice (RJ) tetap tidak diambil, Pelapor tetap menegaskan agar proses hukumnya dilanjutkan.
Saat ini, ke-2 pelaku telah menjalani masa penahanan sekitar 2 bulan lebih. Agenda pemeriksaan terhadap terdakwa akan kembali digelar hari ini, Selasa (7/10/25) di Pengadilan Negeri Watampone.
(Zul|7)
Anda sekarang membaca artikel 2 Remaja Kasus Beras Bantuan di Bone Disidang, KHP: Hukum Perlu Tetap Hadir dengan Nurani dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/10/2-remaja-kasus-beras-bantuan-di-bone.html
0 Comments: