INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Alsintan Disorot Aktivis Mahasiswa Bone: Profesional, Jangan Tumpul ke Atas

Kasus Alsintan Disorot Aktivis Mahasiswa Bone: Profesional, Jangan Tumpul ke Atas

BONE - Dugaan praktik jual-beli dan sewa bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kini menuai sorotan tajam dikalangan Aktivis dan tokoh masyarakat. Bantuan yang semestinya menjadi fasilitas peningkatan produktivitas kelompok tani, justru berubah menjadi ajang bisnis tertutup yang dinilai mencederai semangat pembangunan pertanian.

Menyoal tentang kasus alsintan ini, salah satu Aktivis mahasiswa di Kabupaten Bone menilai, bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, namun juga ikut mencerminkan lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pihak yang sebenarnya berwenang dalam penyalurannya dalam memastikan objek telah tepat sasaran kepada yang berhak.

“Jika benar ada pihak-pihak yang memperjual-belikan atau menyewakan alsintan bantuan pemerintah, maka tindakan tersebut sudah termasuk kategori penyalahgunaan wewenang dan penggelapan barang milik negara. Alsintan merupakan bentuk hibah pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertanian," ungkap Sukarman, Aktivis mahasiswa di IAIN Bone, Senin (6/10/25).

Dalam pandangannya, Arman menilai jika bantuan tersebut tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, atau diperjual-belikan untuk alasan apa pun, karena pada dasarnya barang tersebut diberikan gratis oleh negara dan telah diatur oleh Undang-undang.

"Program alsintan bertujuan untuk memperkuat kelompok tani, bukan sebuah proyek untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu. Ketika bantuan negara dijadikan alat transaksi, itu jelas bertentangan dengan asas manfaat dan prinsip keadilan sosial," tambahnya.

Berdasarkan sejumlah informasi dan data yang sebelumnya ia dapatkan dan kaji bersama rekan-rekannya, Arman menyebutkan adanya dugaan, bahwa praktik ini melibatkan jaringan terorganisir dengan peran berbeda, mulai dari Oknum Penyuluh, Koordinator wilayah, hingga Pengusaha yang memegang modal besar.

“Bila ada struktur semacam itu, maka ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, jika praktik semacam ini tidak bisa dianggap remeh dan kecil. Ada kerugian keuangan negara yang kemudian menciptakan kesenjangan sosial di kalangan petani kecil yang akhirnya tidak dapat menikmati fasilitas negara secara adil. 

Dirinya pun ikut mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bone untuk segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan maupun temuan yang sudah beredar luas di masyarakat ini.

“Kasus ini bukan delik aduan. Artinya, tanpa harus menunggu laporan formal pun, aparat berwenang wajib menindaklanjutinya karena menyangkut kerugian keuangan negara. Oleh karena itu APH seharusnya tidak boleh pasif menunggu, harus cepat bertindak. Ini menyangkut uang rakyat dan keadilan bagi petani kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia pun mengutip landasan hukum berdasarkan undang-undang yang ada. Yang mana kembali mempertanyakan kinerja APH baik di Kejaksaan ataupun Kepolisian di Kabupaten Bone yang mestinya taat pada aturan yang mestinya ditegakkan.

"UU No 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, jelas disitu menunjukkan bahwa laporan masyarakat boleh dilakukan, tetapi bukan syarat wajib bagi penegak hukum untuk bertindak," tegasnya.

Arman juga menilai, bahwa kelambanan aparat dalam menangani kasus ini hanya semakin menambah kecurigaan publik akan adanya intervensi kekuasaan yang besar.

“Masyarakat hari ini menunggu keberanian dan integritas aparat dalam menegakkan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke ke atas," tantangnya. 

Selain mengkritik kinerja Kepolisian yang dianggap lamban, Arman juga mendorong Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian untuk segara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi alsintan, termasuk meninjau ulang sistem pengawasan di lapangan. 

"Perlu sistem digital berbasis data terbuka agar bantuan bisa dilacak dan diawasi publik. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang gelap untuk penyalahgunaan seperti ini," terangnya.

Selain itu, ia juga nenekankan pentingnya menegakkan prinsip good governance dan akuntabilitas publik agar setiap kebijakan pembangunan oleh pemerintah, benar-benar berpihak pada masyarakat tani.

“Negara hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir orang. Jika hukum ditegakkan dengan adil, maka kepercayaan publik akan kembali,” tutupnya.
(Zul|7)





Anda sekarang membaca artikel Kasus Alsintan Disorot Aktivis Mahasiswa Bone: Profesional, Jangan Tumpul ke Atas dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/10/kasus-alsintan-disorot-aktivis.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here