"Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa satu botol sedang yang berisikan 96 butir obat keras jenis THD, uang tunai sebanyak Rp 119 ribu, satu unit handphone android dan sebuah tas serta satu sebotol obat yang berukuran sedang," ujar AKP Muh Yusuf, Kasat Narkoba Polres Sinjai kepada wartawan.
Penangkapan ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan seringnya transaksi obat keras tersebut di lokasi penangkapan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Yusuf.
Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah hukumnya yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” tegas AKBP Harry Azhar, Kapolres Sinjai.
(aw)
Anda sekarang membaca artikel Polisi Amankan Pelaku Peredaran Obat Daftar G di Sinjai dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/06/polisi-amankan-pelaku-peredaran-obat.html
0 Comments: