INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mantan PJ Bupati Sinjai Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Mesin Absensi Sekolah

Mantan PJ Bupati Sinjai Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Mesin Absensi Sekolah

SINJAI - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik (ceklok) di sejumlah sekolah di Sinjai terus bergulir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa ikut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dihadapan Penyidik di Mapolres Sinjai. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam, Kamis (12/6/2025).

“Iya, benar. Sekda Kabupaten Sinjai diperiksa sebagai saksi, sama halnya dengan sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah lainnya,” ujar IPTU Rahman, Kanit Tipidkor Polres Sinjai kepada awak media, Kamis (12/6)

Hal ini ikut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah yang  menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan alat absensi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin absensi elektronik di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu. Pengadaan tersebut dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya mark-up harga serta pungutan tidak resmi dari pihak distributor terhadap sekolah. Alat absensi yang seharusnya dibeli seharga Rp2,7 juta per unit, dijual dengan harga Rp3,5 hingga Rp4,5 juta. Selain itu, sekolah juga diminta membayar biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi.

Menurut hasil ekspose awal di BPK-RI dan penyelidikan Polres Sinjai, potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp720 hingga Rp750 juta.

Peran Sekda
Andi Jefrianto Asapa sempat menjabat PJ Bupati Sinjai sejak september 2024 lalu, setelah Bupati terpilih resmi dilantik, saat ini Andi Jefri menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sinjai. 
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di periode saat proyek Pengadaan tersebut sedang berlangsung. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk menggali informasi lebih jauh mengenai proses pengadaan, alur pembayaran, serta keterlibatan pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan. Hingga kini, polisi telah memeriksa lebih dari 290 orang saksi, termasuk para kepala sekolah, bendahara sekolah, hingga pejabat dinas terkait.

Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (Awl)
Anda sekarang membaca artikel Mantan PJ Bupati Sinjai Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Mesin Absensi Sekolah dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/06/mantan-pj-bupati-sinjai-terperiksa.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here