INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Maladministrasi, Lurah dan Camat di Bone Bakal di Laporkan ke Ombudsman

Dugaan Maladministrasi, Lurah dan Camat di Bone Bakal di Laporkan ke Ombudsman


BONE - SK dan sejumlah pemilik tanah yang objeknya kini berstatus sengketa di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel diduga mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah setempat atas ketidakadilan yang dialaminya.

"Lurah dan Camat setempat telah memihak, bukan lagi sebagai pelayan ataupun penengah, tapi seolah-olah menjadi penguasa otoriter yang menentukan siapa yang pantas untuk dibela oleh mereka," Ungkap Andi Asrul Amri selaku Kuasa Hukum SK dkk, Senin (26/5/25).

Bukan tanpa alasan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam beberapa proses administrasi yang dinilai tidak berdasar dan masuk akal, yang tentunya sangat merugikan salah satu pihak.

"Bagaimana tidak pembayaran pajak pihak kami tiba-tiba dihentikan sepihak oleh lurah dengan alasan tanah tersebut bersengketa, namun lucunya ini lurah malah menerbitkan SPPT baru kepada pihak sebelah, padahal tanah tersebut telah dikuasai 30 tahun lebih oleh pihak kami yang sebelumnya selalu aktif membayar pajak," tambah Asrul.

Sebagaimana diketahui, Lurah yang menjabat saat itu yakni Andi Purnamasari Bachtiar dan Hasnawati Ramli selaku Camat Tanete Riattang Barat hingga saat ini, dinilai tak faham fungsinya sebagai pemerintah yang mestinya menjadi mediator dan penengah dalam permasalahan ini.

"Lurah dan Camat ini pastinya tahu, jika objek tanah tersebut bersengketa karena beberapa kali sudah dilakukan mediasi, namun gagal. Tapi bukannya menyuruh para pihak untuk menyelesaikan masalah di pengadilan, malah mendukung salah satu pihak dengan cara menerbitkan dokumen-dokumen pendukung. Sikap pejabat seperti ini tidak netral dan tentunya bisa merugikan banyak masyarakat," tambah Andi Asrul.

Sebelumnya, diketahui kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Bone pada Februari lalu atas dugaan kasus penerbitan dokumen palsu. Kuasa hukum berharap kasus untuk diproses secara profesional.
Namun, tak mau kalah Pihak Kecamatan pun kemudian kembali menerbitkan dokumen pendukung bagi pihak lain. Hal ini tentunya justru mengindisikasikan adanya permufakatan yang bersembunyi dibalik nama instansi.

"Perkara ini juga kami telah masukkan dalam laporan aduan di Polres setempat dan saat ini telah berproses hukum atas dugaan penggunaan surat palsu sebagai mana aduan nomor: B/19-02-2025.
Namun pihak kecamatan malah kembali menerbitkan dokumen pendukung kepada pihak sebelah, hal inipun disampaikan oleh pihak sebelah jika mereka didukung dengan dokumen dari pemerintah setempat.

Atas perlakuan diskriminatif ketidakadilan kepada warga melalui dugaan upaya maladministrasi yang dilakukan Oknum Pejabat publik ini, Pihak Kuasa Hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan hingga ke Ombudsman.

"Hari ini kami telah mengirimkan surat somasi 26 Mei 2025 kepada Lurah dan Camat setempat dan kami tembuskan ke bapak Bupati Bone, agar mereka menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang telah mereka buat untuk pihak sebelah guna kepentingan aduan kami di Ombudsman dan itu wajib mereka serahkan sesuai dengan pasal 43 ayat (2) UU nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," Tuntut Asrul.

(Zul)
Anda sekarang membaca artikel Dugaan Maladministrasi, Lurah dan Camat di Bone Bakal di Laporkan ke Ombudsman dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/05/dugaan-maladministrasi-lurah-dan-camat.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here