INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sanksi Tegas Perda Baru, DLH Samarinda: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1,5 Juta

Sanksi Tegas Perda Baru, DLH Samarinda: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1,5 Juta

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap sampah masih jadi pekerjaan rumah di Samarinda. Masih ada warga yang suka buang sampah sembarangan. Aturan tegas pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan, sanksi berupa denda sudah menanti. Malahan nominal denda tertinggi mencapai Rp1,5 juta. 

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sesuai Perwali Nomor 18 Tahun 2022, pihaknya mengedepankan sanksi administratif secara bertahap. “Mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian sementara pelayanan publik dan pencabutan izin usaha/kegiatan,” terangnya dalam Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah, terkait Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (20/10/2022). 

Untuk sanksi denda sesuai dengan pelanggarannya. Mulai dari terendah Rp75 ribu hingga tertinggi Rp1,5 juta. Yang terendah berupa pelanggaran buang air besar dan air kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum. Sedang yang tertinggi terhadap pelanggaran membuang sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta memasukkan sampah dari luar wilayah ke daerah kecuali mendapat izin wali kota. 

“Bagi warga yang melihat pelanggaran, bisa diadukan ke DLH atau kelurahan atau kecamatan dengan disertai bukti foto/video. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan pengaduan akan diproses 1×24 jam,” tandasnya. 

Bukan hanya itu, terdapat pula Tim Wanilapah, singkatan dari Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. Yang bertugas melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan identitas, membuat salinan dan/atau catatan, memasuki tempat tertentu. 

Kemudian memeriksa peralatan, memotret dan membuat rekaman audio visual, menghentikan pelanggaran, memberikan teguran lisan dan/atau melakukan tindakan administratif nonyustisial. (tim redaksi) 

#buangsampah
#buangsampahsembarangan
#samarinda
#dlhsamarinda
#buangsampahsembarangandidenda
Anda sekarang membaca artikel Sanksi Tegas Perda Baru, DLH Samarinda: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1,5 Juta dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/sanksi-tegas-perda-baru-dlh-samarinda.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here