INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sah! Perjanjian Damai Garuda Indonesia Disetujui Pengadilan

Sah! Perjanjian Damai Garuda Indonesia Disetujui Pengadilan

Ilustrasi (instagram) 

WELFARE.id-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan perjanjian perdamaian atau homologasi antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya. 

Pengesahan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022. 

Terdapat 5 poin yang dijabarkan pada amar putusan tersebut. Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara GIAA dengan para kreditornya. 

Kedua, menghukum debitor atau GIAA dan seluruh kreditor serta pihak–pihak yang disebutkan dalam perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi perjanjian tersebut. 

Ketiga, menyatakan biaya–biaya dan imbalan jasa pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum debitor atau GIAA untuk melaksanakan penetapan tersebut 

Keempat, menyatakan PKPU No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir. Kelima, menghukum termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.
“Oleh karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan MA, maka berdasarkan ketentuan pasal 288 UU No 37/2004, PKPU atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah berakhir,” demikian kutipan pengumuman Garuda dikutip Selasa (25/10/2022). 

Dengan keputusan tersebut, perusahaan optimistis akan mendapatkan pemulihan kinerja yang lebih cepat setelah disahkannya persetujuan rencana perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/6/2022) lalu. 

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, pengesahan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda dalam menjalankan langkah restrukturisasinya. "Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur," ujarnya. 

Sementara, pihaknya di Kementerian BUMN akan mengawal langkah transformasi kinerja yang saat ini dioptimalkan manajemen, guna menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan profitable. "Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing," ungkapnya. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengesahan persetujuan terhadap rencana perdamaian ini menjadi memperkuat langkah fundamental perseroan dalam menjalankan restrukturisasi agar menjadi entitas bisnis yang semakin sustain dan berdaya saing. 

Menurutnya, pengesahan menjadi optimisme seluruh stakeholder khususnya kreditur terhadap kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang. 

Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat dan resilient dan melakukan akselerasi pemulihan dalam 2-3 tahun ke depan. "Bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi nasional serta relaksasi mobilitas masyarakat yang menjadi aspek esensial dalam pemulihan industri aviasi," tuturnya. 

Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur. "Apa yang telah kita capai hingga tahap ini tentunya tidak dapat diperoleh tanpa adanya fondasi kepercayaan yang kuat dari kreditur dan seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya bersama untuk mencapai solusi terbaik dalam pemenuhan kewajiban usaha Garuda terhadap seluruh mitra usahanya," jelasnya. 

Dengan tercapainya homologasi pada proses PKPU ini, kata Irfan, pihaknya terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha. Termasuk, penambahan armada sesuai dengan rencana bisnis yang telah disampaikan dengan berfokus pada aspek profitabilitas kinerja usaha. 

Hal tersebut juga diselaraskan dengan mengoptimalkan rute penerbangan dengan kinerja positif, memaksimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue, serta mengintensifkan diskusi bersama pemerintah terkait dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun yang akan menjadi bagian dari skema rights issue Perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan. (tim redaksi) 

#garuda
#garudaindonesia
#pkpu
#perjanjiandamaigarudaindonesia
#restrukturisasigaruda
Anda sekarang membaca artikel Sah! Perjanjian Damai Garuda Indonesia Disetujui Pengadilan dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/sah-perjanjian-damai-garuda-indonesia.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here