INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Heboh Pulau Pasir Diklaim Australia, Ini Faktanya!

Heboh Pulau Pasir Diklaim Australia, Ini Faktanya!

Pulau Pasir (net)

WARTAPOLITIKA.COM-Australia dilaporkan mengklaim Pulau Pasir yang berada di Laut Timor  yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Klaim Australia atas Pulau Pasir itu pun memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia. Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni pun mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. "Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," katanya dikutip Selasa (25/10/2022).

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut. "Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," tukasnya.

Hal itu, lanjutnya, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote. Namun, kata Ferdi, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

Ferdi menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor. Karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.

Terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani untuk merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir. “Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani, dikutip dari akun Twitter miliknya, @akjailani.

Sebagai informasi, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial. Sementara itu, Pulau Pasir adalah kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933. “Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” tulis Jaelani menjelaskan.

Jaelani juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Ia juga mengatakan, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda. “Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” tulisnya lagi. (tim redaksi)

#pulaupasir
#pulaupasirdiklaimaustralia
#australia
#masyarakatadatlauttimor
#kemenlu
Anda sekarang membaca artikel Heboh Pulau Pasir Diklaim Australia, Ini Faktanya! dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/heboh-pulau-pasir-diklaim-australia-ini.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here