INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

4 Hari DPO, Pembunuh Anak Sepulang Ngaji di Cimahi Ditangkap

4 Hari DPO, Pembunuh Anak Sepulang Ngaji di Cimahi Ditangkap

Pelaku penusuk anak sepulang ngaji di Cimahi ditangkap (ist) 

WELFARE.id-Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, 22, pelaku pembunuhan anak perempuan saat pulang ngaji di Kota Cimahi ditangkap pada Minggu (23/10/2022). Ia dibekuk polisi usai 4 hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cimahi. “Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat bersama tim dari Polres Cimahi, alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan tadi sore,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dikutip Senin (24/10/2022). 

Warga Kota Bandung itu ditangkap di sebuah kamar indekos kecil di gang sempit di daerah Sukarasa, Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Ia ditangkap tak lama setelah polisi mengungkap identitasnya ke publik. 

Motif pelaku pembunuhan akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan baik melalui rekaman CCTV, bukti-bukti maupun keterangan dari sejumlah saksi. 

Pelaku ternyata sengaja menusuk korban yang masih berusia 12 tahum setelah gagal mendapatkan handphone milik bocah perempuan tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penusukan itu terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu (19/10/2022). 

Pelaku yang melihat korban berjalan sendiri setelah berpisah dari temannya, langsung menghampiri korban untuk meminta barang berharga berupa handphone milik korban. "Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkapnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kendaraan roda dua berjenis matik dengan nomor polisi D 5857 UAE dan barang bukti lainnya. "Selain motor, ada pakaian korban juga dengan lubang bekas tusukan benda tajam. Kemudian rekaman CCTV untuk menjadi titik awal pengungkapan terhadap pelaku," terangnya. 

Ibrahim mengatakan, semua barang bukti yang disita termasuk sepasang sandal dan sepatu kets diamankan dari seorang saksi yang kenal dengan pelaku. "Semua barang bukti ini termasuk sandal dan sepatu diamankan dari salah satu saksi, yang menyampaikan barang-barang ini dipinjam tersangka. Setelah kita ambil keterangan dari yang bersangkutan lalu kita sita. Jadi sesuai keterangan saksi itu bahwa kendaraan ini dipinjam tersangka," tukasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyoroti orangtua pelaku. Polisi menduga ada peran orang tua dalam menyembunyikan pelaku. "Saat petugas berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan, pelaku berusaha melawan. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti tersebut," ucapnya. 

Kendati demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dititipkan pelaku di rumah orang tuanya. Selain itu, Ibrahim menjelaskan orang tuanya juga sempat menyuruh pelaku untuk melarikan diri. "Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," imbuhnya. 

Ibrahim menegaskan pihaknya memeriksa orang tua pelaku. Polisi menduga, pelaku dibantu oleh orang tuanya saat bersembunyi. "Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," kata Ibrahim menambahkan. 

Ibrahim menjelaskan setiap orang yang turut menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 211 KUHP dan ancaman kurungan penjara sembilan bulan. "Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," pungkasnya. (tim redaksi) 

#pulangngajiditusuk
#anakpulangngajiditusuk
#perampokan
#penusukan
#cimahi
#polrescimahi
Anda sekarang membaca artikel 4 Hari DPO, Pembunuh Anak Sepulang Ngaji di Cimahi Ditangkap dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/4-hari-dpo-pembunuh-anak-sepulang-ngaji.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here