INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Target 30% Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, KPU: Kesetaraan Gender dalam Politik Jangan Sekedar Wacana

Target 30% Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, KPU: Kesetaraan Gender dalam Politik Jangan Sekedar Wacana

Ruangan rapat di Gedung DPR/ MPR. Foto: Ilustrasi/ Net

WartaPolitika.Com-Tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bergerak dinamis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, agar Partai Politik (parpol) mulai menjaring anggota parpol dari kalangan perempuan.

Bukan sekedar perempuan, tapi sosok yang bisa membawa dampak dalam demokrasi di Indonesia. Komisioner KPU Idham Holik menekankan, agar parpol memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan minimal 30 persen di daerah kabupaten atau kota. 

Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.

Sejauh ini, dirinya menilai, komitmen parpol untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemilu mulai nampak. "Mudah-mudahan kesetaraan gender dalam komitmen affirmative action ini terpenuhi," katanya, dikutip Jumat (22/7/2022).

Ia tak ingin Pemilu 2024 berakhir seperti pemilu sebelumnya yang mengalami penurunan keterlibatan perempuan jadi wakil rakyat. "Karena di pemilu sebelumnya seperti mengalami pertumbuhan yang tidak baik, hanya sedikit sekali. Dari 18 persen jadi 20 persen, mudah-mudahan affirmative action bisa terpenuhi pada Pemilu 2024," harapnya lagi.

Sejauh ini, KPU terus mendorong agar tercipta keterwakilan 30 persen wakil perempuan di parlemen atau legislatif. Idham menyebut hal itu telah diamanatkan dalam UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahuh 2017 yang mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada legislatif.

Soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di legislatif ini kembali ke dua belah pihak, yakni calon legislatif dan peserta pemilu. Sebab nantinya, dalam pencalonan tidak hanya affirmative action tetapi harus menggunakan sistem, yakni di antara tiga calon itu harus ada wakil perempuan. 

Kedua, lanjutnya, UU Pemilu berbicara soal afirmatif karena memiliki filosofi keadilan gender dalam lembaga parlemen. "Karena dengan harapan kebijakan-kebijakan publik oleh legislatif dapat direspons," ucapnya.

Jika berbicara logika statistika, perempuan rentangnya berjumlah 49-53 persen. Artinya, jika perempuan memilih perempuan lainnya ini berpotensi melampaui angka 30 persen. (Timred WPT)

#parpol
#pemilu2024
#kpu
#caleg
#keterwakilanperempuandilegislatif
#pemilihperempuan
#kesetaraangender
Anda sekarang membaca artikel Target 30% Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, KPU: Kesetaraan Gender dalam Politik Jangan Sekedar Wacana dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/target-30-keterwakilan-perempuan-di.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here