INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kerugian Negara Akibat Kasus Mafia Minyak Goreng Fantastis, Capai Rp20 Triliun!

Kerugian Negara Akibat Kasus Mafia Minyak Goreng Fantastis, Capai Rp20 Triliun!

Empat tersangka kasus mafia minyak goreng yang dirilis Kejaksaan Agung RI. Foto: Istimewa/ Dok.Kejagung

WARTAPOLITIKA.COM - Kasus dugaan mafia minyak goreng masih bergulir. Lima tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung juga telah menghitung kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut. Totalnya fantastis, capai puluhan triliun rupiah!

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Ia menyebut, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya atau mafia minyak goreng mencapai Rp20 triliun.

Diungkapkannya nilai Rp20 triliun tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains). "Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun. 

Kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total 20 triliun,” rincinya di hadapan wartawan, dikutip Sabtu (23/7/2022).

Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (22/6/2022). 

Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei. Penyidik juga telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022). 

Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei. 

Terkait perkembangan penanganan kasus ini, ia berjanji sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. "Sementara minggu ini. Kalo kepepet minggu depan,” tutupnya. (Timred/WTP)

#kasusmafiaminyakgoreng
#kejaksaanagung
#kasusdugaantipikor
#minyakgoreng
#kerugiannegara
#kerugianekonomi
#illegalgains
#tersangka
Anda sekarang membaca artikel Kerugian Negara Akibat Kasus Mafia Minyak Goreng Fantastis, Capai Rp20 Triliun! dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/kerugian-negara-akibat-kasus-mafia.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here