BONE-SULSEL, Wartapolitika.com - Warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Umar Azmar Mahmud Farig, melayangkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah ini ditempuh untuk meminta DPR menelaah dugaan kelalaian dalam menindaklanjuti persoalan konstitusional terkait persyaratan calon wakil presiden, termasuk dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Notifikasi bernomor 001/NOT-CLS/X/2026 tersebut tertanggal 9 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI. Dalam suratnya, Umar merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Umar menilai, meskipun permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum dalam putusan MK tetap perlu dibaca secara utuh, terutama yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan dan persyaratan calon wakil presiden.
Menurut Umar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lembaga negara sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
“Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap persoalan konstitusional yang berkaitan dengan persyaratan jabatan publik dan kepentingan masyarakat luas,” kata Umar saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/26)
Dalam notifikasi tersebut, Umar merujuk Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR. Ia juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Dalam surat ini, meminta DPR mencatat dan menelaah notifikasi beserta putusan MK yang dirujuk, khususnya pertimbangan hukum yang dinilainya relevan dengan persyaratan calon wakil presiden," ungkap Umar.
Dia juga meminta DPR mengkaji apakah terdapat dasar hukum dan kewenangan untuk melakukan tindak lanjut secara kelembagaan. Jika diperlukan, persoalan tersebut diharapkan diteruskan kepada alat kelengkapan atau organ DPR yang berwenang.
Selain itu, Umar meminta DPR menyampaikan tanggapan tertulis mengenai hasil penelaahan, langkah yang telah atau akan dilakukan, maupun alasan hukum apabila lembaga tersebut menilai tidak terdapat dasar untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Dalam suratnya, Umar menegaskan bahwa notifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendikte hasil pemeriksaan DPR ataupun menuntut pemberhentian wakil presiden secara langsung.
"Surat ini bukan untuk mendikte hasil, tapi sebaliknya, meminta DPR menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Umar menyebut notifikasi pra-gugatan tersebut merupakan langkah formal sebelum kemungkinan mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit ke pengadilan yang berwenang. Dalam dokumen itu, dia menyatakan akan memberikan rentang waktu 30 hingga 60 hari sejak notifikasi diterima untuk menunggu tanggapan atau tindak lanjut dari DPR RI.
"Apabila tidak ada tanggapan atau tindak lanjut yang dinilai memadai, selanjutnya akan dipertimbangkan langkah hukum melalui pengajuan gugatan ke pengadilan yang berwenang," tutupnya.
Dia menegaskan, langkah tersebut ditujukan untuk mendorong akuntabilitas lembaga negara dalam menjalankan kewenangan konstitusional, bukan untuk mengambil alih kewenangan DPR, Mahkamah Konstitusi, maupun lembaga negara lainnya.
Melalui notifikasi tersebut, Umar berharap DPR RI memiliki kesempatan untuk menelaah dan memberikan tanggapan sebelum upaya hukum ditempuh. (Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Warga Bone Layangkan Notifikasi Pra-Gugatan ke DPR, Soroti Persyaratan Cawapres Gibran dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/10/warga-bone-layangkan-notifikasi-pra.html
0 Comments: