INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dari Bone Menjalar ke Yogyakarta, Notifikasi CLS kepada DPR RI Buka Peluang Gerakan Advokasi Lintas Daerah

Dari Bone Menjalar ke Yogyakarta, Notifikasi CLS kepada DPR RI Buka Peluang Gerakan Advokasi Lintas Daerah

BONE, Wartapolitika.com - Inisiatif warga untuk mengawal persoalan konstitusional di tingkat nasional mulai melintasi batas daerah. Setelah Umar Azmar Mahmud Farig, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengirimkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada DPR RI, Reza Isfadhilla Zen dari Yogyakarta turut mengirimkan notifikasi serupa kepada lembaga legislatif tersebut.

Langkah Reza juga turut diberitakan sejumlah media di Yogyakarta

Sebelumnya, Umar mengirimkan notifikasi bernomor 001/NOT-CLS/X/2026 pada 9 Oktober 2026, dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bone. Ia meminta DPR RI menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangan konstitusionalnya, serta memberikan tanggapan tertulis.

Notifikasi yang kemudian dikirim Reza dari Yogyakarta menambah dimensi baru pada inisiatif tersebut,  persoalan konstitusional nasional dapat mendorong partisipasi warga dari wilayah berbeda, tanpa harus menunggu komando atau mobilisasi dari pusat pemerintahan.

Isu yang menjadi latar belakang kedua notifikasi ini adalah persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka terkait persyaratan calon Wakil Presiden. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat jabatan.

Melalui notifikasinya, Umar meminta DPR menelaah persoalan tersebut dan menjelaskan kemungkinan tindak lanjut berdasarkan kewenangan yang diberikan konstitusi. Langkah itu tidak dimaksudkan untuk mendikte keputusan DPR atau mengambil alih kewenangan lembaga negara lain.

“Indonesia bukan hanya milik mereka yang berada di Jakarta. Warga dari Bone, Yogyakarta, dan daerah lain juga mempunyai ruang untuk mengambil inisiatif, mengajukan argumentasi hukum, dan mengawal pelaksanaan konstitusi,” ungkap Umar, Sabtu (17/10/26).

Menurutnya, perkembangan ini membuka ruang bagi desentralisasi advokasi: gagasan bahwa partisipasi dalam persoalan nasional tidak ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan. Warga dari berbagai daerah dapat mempelajari persoalan, menyampaikan tuntutan secara bertanggung jawab, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Dari sini, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah inisiatif serupa akan tumbuh dari daerah-daerah lain?

Umar memandang partisipasi warga tidak harus diwujudkan melalui tindakan yang seragam. Setiap orang dapat memulai dengan mempelajari putusan, memeriksa dasar hukum, mengajukan pertanyaan kepada lembaga berwenang, atau menempuh mekanisme formal sesuai kedudukan dan kepentingannya. 

"yang terpenting, langkah tersebut didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi dan tetap menghormati batas kewenangan hukum," tutupnya.

Perkembangan dari Bone ke Yogyakarta belum dengan sendirinya berarti terbentuknya gerakan yang terorganisasi. Namun, dua inisiatif dari daerah berbeda memberi ruang bagi tumbuhnya percakapan publik mengenai partisipasi warga dalam pengawalan konstitusi.

Bagi Umar, ukuran pentingnya bukan seberapa dekat seseorang dengan pusat pemerintahan, melainkan apakah warga bersedia menggunakan hak dan tanggung jawab kewarganegaraannya secara tertib, beralasan, dan konsisten.

Dari Bone ke Yogyakarta, pintu partisipasi telah diketuk. Daerah lain pun memiliki ruang untuk ikut bersuara—dengan argumentasi yang kuat, langkah yang sah dan tanggung jawab terhadap konstitusi. (Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Dari Bone Menjalar ke Yogyakarta, Notifikasi CLS kepada DPR RI Buka Peluang Gerakan Advokasi Lintas Daerah dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/10/dari-bone-menjalar-ke-yogyakarta.html

0 Comments: