Anggota dewan
Daerah
DPRD
kasus
korupsi
Legislatif
Pemerintahan
Sinjai
Update
Sekretaris DPRD Sinjai Jelaskan Temuan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Anggota Dewan
SINJAI - Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai angkat bicara terkait temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sinjai dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya perbedaan interpretasi mengenai kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
“Pada dasarnya sesuai laporan kelebihan pembayaran ini atas LKPD Tahun 2025, kelebihan pembayaran terjadi karena adanya perbedaan interpretasi terkait kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya, A. Irwansyahrani Yusuf.
Sekretaris DPRD juga menyampaikan bahwa seluruh temuan kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 22 Mei 2026 lalu.
Penyetoran tersebut, kata dia, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.8/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tentang Laporan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, ia menjelaskan mekanisme pembayaran perjalanan dinas dilakukan secara langsung (LS) dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
Sebelumnya, temuan BPK terkait perjalanan dinas DPRD Sinjai menjadi sorotan publik karena melibatkan puluhan anggota dewan dalam kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2025.
Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas menyeret puluhan anggota DPRD Kabupaten Sinjai setelah ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang beredar, ditemukan kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp384,3 juta.
Dalam temuan tersebut, anggota DPRD menerima uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari, padahal sesuai aturan seharusnya hanya Rp150 ribu per hari. Akibat selisih Rp100 ribu per hari itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp378 juta.
Selain itu, terdapat pembayaran uang representasi kepada pihak yang tidak termasuk komponen penerima sebesar Rp6,3 juta.
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan perjalanan dinas rangkap dengan nilai mencapai Rp157,18 juta.
Dokumen yang beredar juga memuat daftar nama pejabat dan anggota DPRD yang diduga menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Temuan ini memicu sorotan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Sinjai.
Musadaq, pegiat Non-Governmental Organization (NGO) sekaligus mantan petinggi Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), menyampaikan keprihatinannya dan meminta persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengembalian dana.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana dan untuk apa anggaran daerah digunakan. Karena itu, pemerintah daerah bersama Sekretariat DPRD diminta membuka rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas secara transparan dan akuntabel.
“Seluruh bukti fisik perjalanan seperti tiket, penginapan, serta laporan kegiatan harus diverifikasi secara ketat guna memastikan tidak adanya manipulasi maupun perjalanan fiktif. Pengembalian kelebihan pembayaran saja tidak cukup apabila ditemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi mark-up anggaran, pemalsuan dokumen, atau perjalanan dinas fiktif, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus melakukan penyelidikan serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Audit investigatif secara menyeluruh juga penting untuk memastikan apakah kasus tersebut murni kesalahan administrasi atau mengarah pada praktik korupsi,” ungkapnya.
Musadaq juga mendorong evaluasi terhadap sistem dan kebijakan pengelolaan perjalanan dinas.
Menurutnya, celah yang menyebabkan terjadinya “kelebihan bayar” menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol internal.
Karena itu, diperlukan pembenahan mekanisme pencairan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kelalaian Sekretariat DPRD.
“Ini kesalahan Sekretariat DPRD dalam menjabarkan Perbup. Ini bukan kesalahan anggota DPRD, dan semua anggota sudah melakukan pengembalian,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (Ibas)
Anda sekarang membaca artikel Sekretaris DPRD Sinjai Jelaskan Temuan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Anggota Dewan dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/07/sekretaris-dprd-sinjai-jelaskan-temuan.html
0 Comments: