BONE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Lilina Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini dibayangi isu tak sedap. Konflik kepentingan dan dugaan pengondisian unsur pemilik hak suara menjadi sorotan tajam kubu Cakades PAW Andi Galigo. Mereka menilai proses PAW rawan terganggu karena adanya keterkaitan keluarga antara pejabat desa dan salah satu calon.
"Sorotan muncul karena Plt Kepala Desa Lilina Ajangale saat ini disebut merupakan istri Ketua APDESI Bone, AM, sementara salah satu calon PAW, Andi Pada Wali, merupakan saudara ipar dari Plt," ungkap Ashar Abdullah, Kuasa Hukum salah satu Cakades PAW Andi Galigo, Sabtu (16/5/2026).
Situasi disebut makin sensitif karena menjelang tahapan PAW muncul sejumlah SK dan kelompok masyarakat baru. SK tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembentukan unsur perwakilan warga.
"Yang paling dipersoalkan adalah SK TP-PKK baru masa bakti 2025–2030 yang dinilai tumpang tindih dengan SK lama yang masih berlaku hingga 2027," tambah Ashar.
Selain TP-PKK, kelompok perajin dan kelompok pemerhati perlindungan anak juga menjadi sorotan. Kedua kelompok itu dinilai memiliki indikator keterwakilan yang tidak jelas.
Ashar menilai kondisi tersebut seharusnya membuat panitia lebih berhati-hati menjaga netralitas dan legitimasi proses PAW.
"Dalam situasi yang sensitif seperti ini, langkah yang paling aman secara administrasi justru semestinya dipilih agar tidak menimbulkan sengketa legitimasi," ujarnya.
Dalam prosesnya kemudian, panitia disebut tetap bersikeras menggunakan SK yang dipersoalkan. Bahkan dalam forum musyawarah, Ketua Panitia disebut menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum atas keputusannya dalam mempertahankan SK tersebut.
Sementara itu, Camat Ulaweng menyatakan jika penerbitan SK merupakan hak prerogatif Kepala Desa.
Kubu Cakades PAW Andi Galigo menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya sebagai urusan administratif biasa. Sebab, unsur-unsur tersebut nantinya menjadi pemilik hak suara dalam PAW. Mereka kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait legalitas SK dan unsur perwakilan yang digunakan dalam proses PAW Desa Lilina Ajangale.
Hingga berita ini diterbitkan, penulis masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak yang saling terkait untuk memberikan klarifikasinya. (Red)
Anda sekarang membaca artikel PAW Lilina Ajangale, Kuasa Hukum Sebut Konflik Kepentingan dan Pengondisian Unsur dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2026/05/paw-lilina-ajangale-kuasa-hukum-sebut.html
0 Comments: