aktivis
aliansi
Bone
Daerah
Dikti
Kampus
mahasiswa
pemda
perguruan tinggi
permendikbud
undang-undang
Unsima
Mahasiswa UNSIMA Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Keluarga Rektor: Langgar Prinsip Tata Kelola Pendidikan Nasional
BONE - Gelombang kritik terhadap kepemimpinan Rektor Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA) Bone, di Kabupaten Bone, Sulsel, semakin menguat. Aliansi Mahasiswa UNSIMA menuding bahwa pengelolaan kampus kini dikuasai oleh kepentingan pribadi dan keluarga rektor, yang berdampak pada rusaknya sistem akademik serta turunnya mutu pendidikan.
Meskipun UNSIMA merupakan kampus swasta, mahasiswa menilai praktik yang terjadi di dalamnya melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan nasional yang berlaku bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
"Pada praktiknya, selama ini kami menilai adanya dugaan pelanggaran terstruktur, yaitu kampus dijalankan untuk kepentingan keluarga," Ungkap F, anggota Aliansi Mahasiswa UNSIMA, Minggu (12/10/25).
Pernyataan ini bukan tanpa alasan, menurutnya dalam laporan investigatif mahasiswa, ia menerangkan sejumlah posisi strategis di struktur administratif kampus yang nyatanya dipegang oleh sejumlah individu yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Rektor dan Pengurus Yayasan. Mereka menduduki jabatan penting di bidang administrasi, keuangan, dan akademik, sehingga membentuk sistem kekuasaan internal yang tertutup dan tidak independen.
“Semua kebijakan utama kampus diputuskan dalam lingkaran keluarga. Mulai dari penentuan dosen, anggaran, hingga arah kebijakan akademik. Mahasiswa hanya jadi korban sistem ini,” terang F.
Situasi ini pun membuat pengelolaan kampus tidak lagi berdasarkan kepentingan akademik, melainkan kepentingan finansial dan kekuasaan keluarga rektor. Mahasiswa menilai, inilah akar dari berbagai persoalan, mulai dari program studi tanpa mahasiswa aktif, fasilitas tidak layak, hingga dugaan penahanan ijazah yang telah mencuat sebelumnya.
Upaya kritik mahasiswa ini juga tak lepas dari landasan hukum sebagaimana yang dipahami dan disebut telah dikaji bersama. Menurut telaahan tersebut, sistem adminastratif kampus diduga telah melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan TinggiPasal 52 ayat (2) menerangkan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menerapkan prinsip otonomi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Selanjutnya, di Pasal 55 ayat (1) juga menjelaskan bahwa Yayasan dan pengelola tidak boleh menggunakan perguruan tinggi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan,"
"Artinya, walau UNSIMA swasta, tetap wajib bebas dari konflik kepentingan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi," Jelas F.
Selain itu, ia juga menambahkan tentang aturan lainnya dalam Pasal 7 huruf (c), yang menjelaskan bahwa tata kelola yang mesti dipenuhi Perguruan Tinghi yang harus bebas dari benturan kepentingan dan menjamin integritas akademik. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Undang-undang ini, disebut dapat menjadi dasar bagi LLDIKTI untuk melakukan evaluasi institusional.
Selain dianggap melanggar Undang-undang Pendidikan Tinggi, praktik administrasi yang disebut cenderung sarat kepentingan dan dominasi keluarga rektor yang juga dinilai melanggar aturan Permendikbud.
"Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Swasta
Pasal 30 ayat (2) menerangkan tentang Yayasan tidak boleh menempatkan pengurusnya pada jabatan struktural universitas apabila menimbulkan konflik kepentingan. Dengan kata lain, dominasi keluarga rektor dalam jabatan kampus merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada sanksi pembinaan atau pencabutan izin," Terang F kemudian.
Selanjutnya F juga menjelaskan bahwa, meski UNSIMA adalah kampus swasta, mahasiswa menegaskan bahwa, perguruan tinggi bukanlah milik pribadi atau keluarga.
Dalam hukum, universitas berstatus badan hukum pendidikan yang tunduk pada pengawasan negara melalui Kemendikbudristek dan LLDIKTI.
“Kampus ini bukan milik keluarga. Uang mahasiswa bukan uang pribadi. Semua tunduk pada UU Pendidikan Tinggi. Kami akan laporkan ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan,” tegas F
Ia pun menyatakan jika mahasiswa saat ini tengah menyiapkan laporan resmi ke LLDIKTI Wilayah IX Makassar dan Kemendikbudristek Jakarta untuk menuntut audit kepemimpinan rektor dan pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan keluarga dalam struktur kampus.
Tuntutan Mahasiswa: Audit dan Intervensi Pemerintah
Aliansi Mahasiswa UNSIMA menuntut agar LLDIKTI Wilayah IX segera menurunkan tim untuk audit struktur organisasi dan keuangan kampus. Selain itu, mahasiswa juga meminta kehadiran Kemendikbudristek untuk segera melakukan evaluasi kepemimpinan rektor dan memberikan sanksi administratif jika terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan.
Tak lepas dari tuntutan, mahasiswa juga meminta agar Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bone, untuk turut mengawasi, agar dana mahasiswa dan aktivitas akademik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga tertentu.
“Kami akan terus menekan. Bila perlu, kami turun ke publik dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa UNSIMA dijalankan bukan untuk pendidikan, tapi untuk memperkaya lingkaran keluarga rektor,” tegas F
Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat belum memberikan tanggapan resmi, dan sumber internal menyebutkan adanya pembahasan internal antara rektor dan pengurus yayasan untuk merespons isu ini.
(Redaksi)
Anda sekarang membaca artikel Mahasiswa UNSIMA Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Keluarga Rektor: Langgar Prinsip Tata Kelola Pendidikan Nasional dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/10/mahasiswa-unsima-ungkap-dugaan.html
0 Comments: