INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi Pemda Bone, Aktivis Siap Tempuh Jalur Hukum

Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi Pemda Bone, Aktivis Siap Tempuh Jalur Hukum

BONE - Pasca aksi demonstrasi berjilid-jilid yang yang melibatkan ribuan masyarakat berujung bentrok dengan Aparat Pengamanan yang siaga di Kantor Bupati Bone, Kabupaten Bone, Sulsel pada 19 Agustus 2025 lalu, menjadi hal yang sulit dilupakan bagi publik. Ditengah bentrok yang masih berlangsung, Pemda Bone mengambil langkah mundur dengan membatalkan kebijakan Nilai Objek Pajak (NJOP) PBB/ P2 yang menjadi pemicu konflik lantaran naik signifikan.

Namun, masalah terkait aturan baru yang kembali ke aturan lama ini tidak sepenuhnya menghilangkan masalah yang juga dianggap cukup mendasar. Transparansi dan akuntabilitas Pemda Bone pun kini kembali dipertanyakan. Adanya kejanggalan tentang dugaan pengaturan pasal dalam Peraturan Bupati (Perbup) ikut di soal. Hal ini berangkat dari perbandingan temuan dokumen aturan Perbup yang dinilai janggal.

"Ada Kejanggalan pada Perbup baru pada NJOP PBB/ P2 yang diterbitkan Pemda Bone pasca demo bentrok," Singkat Ashar Abdullah salah satu aktivis hukum dengan membawa sejumlah berkas dokumen yang sudah di potocopy, Selasa (2/9/25).

Lebih lanjut, Ashar menyebut tentang temuan 2 versi berbeda dari Perbup Nomor 11 Tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar asas kepastian hukum. Hal ini dinilai cukup serius, lantaran produk hukum inilah yang digunakan saat ini pasca batalnya acuan penetapan produk sebelumnya yang menjadi pemicu kemarahan publik yang melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid. Menjadi ironi, lantaran produk hukum tersebut juga diturunkan dari penerapan aturan pada pasal ini.

"Inilah juga yang menjadi turunan dari produk hukum yang ingin dipertanyakan pada demo kemarin. Hilangnya ayat 8 pada pasal 4 yang menyebutkan tentang besaran perhitungan persentase NJOP PBB P2 tahun 2023 lalu. Ini adalah sesuatu hal parah, ketika produk pasal yang diturunkan dari Perbup yang menjadi landasan dari aturan diatasnya dihilangkan, Tentunya perlu penjelasan serius, jangan ada yang coba-coba bermain di sini," Tegas Ashar kemudian.

Adanya temuan fakta dari dugaan penghilangan pasal ini mempertegas pentingnya kehadiran dan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Bone sesuai standarisasi yang seharusnya. Mereka pun menegaskan jika langkah yang diambil ini bukanlah upaya untuk menyerang pihak manapun, melainkan bagian dari kontribusi untuk mendorong terciptanya keadilan hukum bagi masyarakat sebagai objek dari aturan itu sendiri.

"Kami juga masyarakat, warga yang menjadi objek pajak. Tentunya, kami membutuhkan kehadiran JDIH ini untuk mendorong adanya transparansi, kepastian hukum serta pelayanan publik yang lebih baik kedepannya," harapnya.

Diceritakan Ashar, bahwa masalah Pemerintah Bone dalam aktivasi JDIH ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Sebelumnya dinyatakan pernah digugat seorang Praktisi Hukum, Umar Azmar Mahmud Farig atas nama warga negara dan kemudian berujung putusan yang dituangkan pihak Pengadilan Negeri Bone Agustus, tahun 2024 lalu untuk pengajuan gugatan ini segera direalisasikan pihak tergugat.
Namun, Pemda Bone justru dinilai telah lalai dan melanggar pada peraturan yang telah menjadi kepastian hukum di Pengadilan setelah setahun lebih pasca penetapannya.

"Putusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya Bupati dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, untuk menghadirkan dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar hukum yang berlaku. Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara memadai,"

"Kami, Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal dan tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Bone, melalui ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum dijalankannya isi akta perdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Wtp tanggal 13 Agustus 2024," Tulis Ashar Abdullah dalam siaran persnya, Selasa (2/9/25).

Terkait hal ini, 2 praktisi hukum Ashar Abdullah dan Umar Azmar dengan mengatas namakan sebagai warga Kabupaten Bone ini selanjutnya menyatakan bersiap menempuh jalur hukum sesuai aturan untuk mendesak realisasi dari aktivasi JDIH ini.

"Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bone segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Apabila diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan hukum serta keterbukaan informasi bagi masyarakat," Tutup Ashar.

Sebagaimana diketahui, masalah transparansi yang akuntabilitas merupakan 2 prinsip dan pilar dasar dalam menopang siklus roda pemerintahan yang sehat. Dalam hal ini, transparansi (keterbukaan informasi) menjadi sarana yang memungkinkan publik ikut mengawasi penggunaan dana yang berkesesuaian dengan kebijakan pemerintah. Sementara, akuntabilitas berfungsi untuk memastikan pemerintah bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusannya kepada masyarakat. 

(Zul)
Anda sekarang membaca artikel Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi Pemda Bone, Aktivis Siap Tempuh Jalur Hukum dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/09/putusan-pengadilan-tidak-dipatuhi-pemda.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here