SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan penyesuaian jadwal tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang terbit pada pertengahan September 2025, di mana BKN menilai masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses administrasi.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, BKN meminta instansi pusat dan daerah untuk melakukan penyesuaian jadwal agar memberi kesempatan yang lebih luas kepada para calon pegawai. Pemerintah Kabupaten Sinjai kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa.
Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa tahapan pengisian daftar riwayat hidup serta usul penetapan nomor induk diperpanjang, sementara tahapan penetapan nomor induk tetap berjalan sesuai jadwal awal. Dengan adanya perubahan ini, para tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu diimbau segera menyesuaikan diri dengan jadwal terbaru.
BKN juga memberikan penjelasan bahwa persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat menggunakan surat pengurusan dari kepolisian sektor setempat, dan dokumen tersebut dilengkapi setelah penetapan nomor induk dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini penting agar seluruh peserta benar-benar memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi persyaratan administrasi. “Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya,” tegasnya.
(Awl)
Anda sekarang membaca artikel Pemkab Sinjai Sesuaikan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tindak Lanjut Surat BKN dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2025/09/pemkab-sinjai-sesuaikan-jadwal.html
0 Comments: