INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RS Berani Pulangkan Pasien BPJS yang Belum Sembuh, Komisi IX DPR: Beri Sanksi Tegas!

RS Berani Pulangkan Pasien BPJS yang Belum Sembuh, Komisi IX DPR: Beri Sanksi Tegas!

Pasien di rumah sakit. Foto: Ilustrasi/ Net

WARTAPOLITIKA.COM-Anggota Komisi IX DPR RI menemukan sejumlah persoalan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS). Banyak kasus, pasien dipulangkan dari rumah sakit sebelum sehat.

Sehingga mereka harus kembali datang dilain waktu untuk melakukan perawatan kembali. Padahal, menurut Anggota Komisi IX DPR RI merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan membayar seluruh biaya perawatan pasien selama dirawat di rumah sakit. 

Bagi Komisi IX DPR RI, tak boleh lagi terjadi diskriminasi bagi pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan. "Perlu ketegasan dari pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan bahwa pasien yang belum sembuh belum bisa dipulangkan. 

Karena ketentuan itu melanggar undang-undang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago seperti dikutip dari akun Tiktok Lintas Parlemen, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI lainnya Kurniasih Mufidayati berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi pada pasien pengguna BPJS Kesehatan lainnya. Wakil rakyat dari Fraksi PKS ini menegaskan, aturan pembayaran selama di rumah sakit ditanggung oleh BPJS selama perawatan dan telah disepakati antara DPR dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Ada temuan bahwa pasien belum sehat tapi sudah dipulangkan. Aturannya kan tidak ada seperti itu, sehingga kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu ke depannya dengan alasan kuota BPJS terbatas. Kejadian seperti ini tak boleh terjadi lagi. Soal biaya pembayaran biaya perawatan, telah kita disepakati dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Abidin Fikri. Menurutnya, BPJS Kesehatan telah ditunjuk oleh negara sebagai juru bayar pada pelayanan kesehatan tersebut.

"BPJS Kesehatan itu sebagai juru bayar yang berobat. Kadang-kadang ada rumah sakit diatur hanya tiga hari lagi, itu tak benar. Yang benar adalah, paketnya harus dilayani sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat dan penyembuhan penyakit. 

Itu satu kesatuan, atau satu paket. Jadi tak boleh aturan memberatkan pasien. Karena orang berobat, ya ingin semuh. Jadi tak bisa dibatasi dua hari atau tiga hari,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan ke publik terkait hak para pasien BPJS Kesehatan yang menjalani sebuah perawatan di RS. Dalam ketentuan itu, pasien dirawat hingga sembuh dibuktikan dengan keterangan dokter.

Pasien BPJS Kesehatan dinyatakan bisa pulang jika dokter yang merawatnya telah mengeluarkan atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP) mengizinkan pulang. Menurut Iqbal, tak ada batasan lama bagi pasien yang dirawat inap dari tanggungjawab BPJS Kesehatan.

"Selama pasien itu belum dinyatakan sembuh benar oleh dokter, maka pasien itu belum bisa pulang karena harus dirawat. Dan DPJP yang berhak menetapkan pasien bisa pulang atau belum,” yakinnya. (tim redaksi)

#bpjskesehatan
#pasienbpjs
#perawatansampaisembuh
#wakilrakyat
#pelanggaranrumahsakit
#dilarangpulangkanpasiensakit
Anda sekarang membaca artikel RS Berani Pulangkan Pasien BPJS yang Belum Sembuh, Komisi IX DPR: Beri Sanksi Tegas! dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/rs-berani-pulangkan-pasien-bpjs-yang.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here