INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ikuti Anjuran Pemerintah, Apotek hingga Minimarket Tarik Obat Sirup

Ikuti Anjuran Pemerintah, Apotek hingga Minimarket Tarik Obat Sirup

Sesuai arahan Kemenkes, minimarket juga tarik obat sirup (welfare.id/dewi maryani)

WARTAPOLITIKA.COM-Sejumlah apotek, toko obat, hingga minimarket di kawasan Jakarta Selatan tidak lagi menjual obat penurun panas cair atau sirup. Hal itu setelah keluarnya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan peredaran menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

Pantauan welfare.id di salah satu apotek di kawasan Setiabudi, tidak lagi terlihat obat paracetamol cair atau sirup dalam merek apapun. 

Seorang pewagai di apotek itu mengaku obat jenis cair atau sirup itu sudah tidak diedarkan sejak empat hari lalu. Dia pun meminta agar pembeli memilih obat lain. "Kalau obat penurun panas sirup atau cair untuk sementara tidak ada," ujarnya, Minggu (23/10/2022). 

Hal yang sama juga terlihat disalah satu minimarket di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, obat jenis sirup atau cair juga sudah tidak diedarkan. Pada etalase bagian obat, sudah tidak lagi terlihat obat paracetamol sirup. "Sudah ditarik ke pusat sejak hari rabu," kata kasir tersebut. 

Sebelumnya Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan telah melakukan monitoring ke sejumlah fasilitas kesehatan. Monitoring di fasilitas kesehatan itu sudah berlangsung sejak kemarin. 

"Jadi kami kemarin sudah melakukan keliling, monitoring ke lapangan semua obat-obatan sirup di karantina atau disimpan dulu tidk digunakan atau diganti obat tablet," kata Kasudinkes Jakarta Selatan, Yudi Dimyati kepada wartawan. 

Yudi menambahkan, pihaknya dalam hal ini menjalankan intruksi Kementerian Kesehatan bahwa penggunaan obat sirup untuk di faislitas kesehatan sementara disetop. Kata dia, monitoring kemarin menyasar Puskesmas. "Kemarin ke semua fasilitas Pemda dulu, Puskemas dan sebagainnya," beber dia. 

Sedangkan, giat monitoring di rumah sakit swasta dan klinik akan berlangsung hari ini. Untuk apotek dan toko obat, monitoring akan dilakukan pada Senin (24/10/2022). "Kami mulai ke rumah sakit swasta dan klinik. Senin baru ke apotek dan toko-toko obat," imbuhnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirup di seluruh apotek. Larangan itu selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022) kemarin. 

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya. 

Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG). (tim redaksi

#obatsirup
#gagalginjalakut
#obatsirupditarikdaripasaran
#apotek
#minimarket
Anda sekarang membaca artikel Ikuti Anjuran Pemerintah, Apotek hingga Minimarket Tarik Obat Sirup dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/ikuti-anjuran-pemerintah-apotek-hingga.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here