INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diringkus Polisi, Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Kena Pasal Berlapis-lapis

Diringkus Polisi, Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Kena Pasal Berlapis-lapis


Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan yang berujung kematian anak perempuan berinisial PS (12), di Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) melakukan penusukan kepada siswi kelas enam SD tersebut pada Rabu (19/10/2022).

Menurut keterangan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, pelaku berhasil diringkus saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di Sukasari kota Bandung.

"Alhamdulillah tersangka ada di tempat tersebut dan akhirnya kita bisa bawa dan amankan di Polres Cimahi," terang Imron saat melakukan jumpa pers pada Senin (24/10/2022).

Imron tidak henti-hentinya bersyukur kepada Tuhan, yang telah memberikan kemudahan dalam perkara tersebut. Bahkan kata dia, rencananya pelaku hendak melarikan diri ke Kalimatan pada Senin (24/10/2022). Namun, lebih dulu diciduk polisi.

"Untuk rekan-rekan ketahui, alhamdulillah sekali lagi Allah maha baik, maha segalanya. Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan," ungkapnya.

Keberhasilan Kepolisian, kata Imron. Tidak lepas dari kebaikan Tuhan, dan doa orang-orang yang mendukung penangkapan terhadap pelaku.

"Sekali lagi Allah maha baik. Doa orang tua dan bapak ibu semua dikabulkan oleh Allah, tersangka bisa kita tangkap dan alhamdulillah barang bukti yang dipergunakan," lanjutnya.

Pada keterangannya, Imron membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan, seperti sepeda motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka, bahkan untuk mengelap darah yang ada di sangkur tersebut, sampai sendal, dan yang digunakan pelaku pada hari kejadian.

"Sekarang, bisa rekan-rekan lihat di hadapan rekan-rekan," ujarnya.

Imron menambahkan, pasal yang diterapkan untuk tersangka, berlapis-lapis. Selain RKUHP, juga UU Perlindungan anak.

"Bersama pasal 340 junto 339 junto 338 junto 365 ayat 3 KUHP. Serta junto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati, atau seumur hidup di penjara," pungkasnya.

Sumber: fajar
Foto: Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan
Anda sekarang membaca artikel Diringkus Polisi, Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Kena Pasal Berlapis-lapis dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/diringkus-polisi-pelaku-penusukan-anak.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here