INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Langgar Peruntukan Hutan Lindung, Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Tambang PT SMN

Diduga Langgar Peruntukan Hutan Lindung, Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Tambang PT SMN

Warga Trenggalek tolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Foto: Istimewa/ Dok.Kabar Trenggalek

WARTAPOLITIKA.COM-Penolakan sejumlah warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek masih konsisten menolak keberadaan tambang emas PT SMN. Bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, mereka mengungkapkan fakta bahwa tambang emas PT SMN melanggar banyak aturan.

Mereka bahkan datang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat agar mencabut izin usaha pertambangan atau IUP PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN. 

Perusahaan yang sahamnya dikuasai firma Australia, Far East Gold (FEG) ini mendapatkan izin tambang emas seluas 12.833,57 hektare atau hampir 10 persen wilayah kabupaten yang ada di Jawa Timur itu.

Trenggalek memiliki wilayah seluas 126.140 hektare. Izin tambang emas diberikan pada kawasan yang meliputi 9 kecamatan dari 14 kecamatan di Trenggalek.

Mereka berada di Jakarta hingga Rabu (26/10/2022) esok. Tuntutan mereka, pencabutan izin tambang emas yang akan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Tebet, dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kebayoran Baru. 

Selain itu, mereka akan mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Senayan, serta Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta. 

Selama di Jakarta, warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek ini juga melakukan pertemuan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi; Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam; Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah; dan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 

Juru bicara Aliansi Trigus Dodik Susilo mengatakan, elemen penolak tambang emas Trenggalek ini antara lain berasal dari Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Gereja, Fatayat Nahdlatul Ulama, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan sejumlah kelompok masyarakat lain. "Di Trenggalek, dukungan pada penolakan tambang emas ini kuat dan solid,” klaimnya.

Ia mengatakan, perusahaan tambang PT SMN telah melakukan pengeboran eksplorasi di 18 titik pengeboran sejak Mei 2016 lalu. Area inti rencana tambang emas ini berada di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. 

Sebagian besar wilayah konsesi berupa kawasan lindung, permukiman penduduk, dan ekosistem kars pada ketinggian di kisaran 400 hingga 500-an meter di atas laut. Trigus mengatakan, pekan lalu Trenggalek banjir bandang besar akibat hujan esktrem, yang airnya sebagian besar berasal dari kawasan konsesi tambang emas itu. 

"Kalau kawasan kars dan kawasan lindung itu dibuka hutannya dan digali tanahnya ratusan hektare atau bahkan hingga ribuan hektare, bisa dibayangkan akan seperti apa jika hujan ekstrem kembali terjadi. Trenggalek akan tenggelam,” ucapnya.

Kronologi masuknya PT SMN ke Trenggalek

Masuknya PT SMN ke Trenggalek bermula dari Surat Keputusan Bupati Trenggalek mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009.

Namun belakangan, Bupati Trenggalek saat ini, Mochamad Nur Arifin atau Ipin menyatakan bahwa pemberian izin tambang emas itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Trenggalek. 

Perda ini ditetapkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032. Bahkan, dukungan publik terus mengalir melalu petisi online di platform change.org, total hampir 22.419 orang mendatangani petisi ini. 

Sebagai bentuk dukungan atas langkah Bupati Trenggalek yang meminta pencabutan IUP produksi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Selain itu, penolakan tambang juga berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ketika menerbitkan IUP produksi kepada PT SMN.

"Kami menemukan bahwa IUP produksi seluas 12.813,00 hektar yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, diantaranya adalah Kecamatan Tugu, Kecamatan Karangan, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pule, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Dongko, Kecamatan Kampak, Kecamatan Munjungan, dan Kecamatan Watulimo ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032,” ujar Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur dalam rilis persnya.

Setelah mencoba melakuan penyesuaian peta konsesi dengan peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, lebih detailnya ditemukan jika IUP produksi PT SMN yang mencakup 9 kecamatan tersebut berada di atas kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya termasuk:

Kawasan hutan lindung.

Kawasan resapan air.

Kawasan Sempadan Mata Air.

Kawasan sempadan sungai.

Kawasan pelestarian alam gua.

Kawasan pelestarian alam air terjun.

Kawasan pelestarian alam gunung.

Kawasan lindung geologi karst.

Selain itu, konsesi tersebut juga berada di atas kawasan rawan bencana yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya termasuk kawasan rawan bencana longsor dan kawasan rawan bencana banjir.

Selain itu, konsesi PT SMN ada di kawasan lindung yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, mata air, dan sungai. Wilayah izin tambang juga masuk kawasan pelestarian alam gua, pelestarian alam air terjun, pelestarian alam gunung dan kawasan lindung geologi kars. “Kawasan itu rawan bencana, longsor dan banjir,” tuntasnya. (tim redaksi)

#ptsmn
#wargatrenggalek
#walhi
#rawanbencana
#kawasanhutanlindung
#tambangemasptsmnbermasalah
#konsesihutanlindung
#penolakantambangemassmn
Anda sekarang membaca artikel Diduga Langgar Peruntukan Hutan Lindung, Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Tambang PT SMN dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/10/diduga-langgar-peruntukan-hutan-lindung.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here