INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

ORI Sebut Pengangkatan Pj Gubernur Banten Maladministrasi, Sejumlah Kalangan  Desak Evaluasi Al Muktabar

ORI Sebut Pengangkatan Pj Gubernur Banten Maladministrasi, Sejumlah Kalangan Desak Evaluasi Al Muktabar

Hudaya Latuconsina. Foto: Istimewa

WartaPolitika.Com- Penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur yang dilakukan yang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengisi jabatan gubernur yang habis masa jabatannya hingga penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024  dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. 

Akibatnya, sejumlah kalangan di Provinsi Banten pun angkat bicara terkait masalah tersebut. Mereka mendesak jabatan Pj Gubernur Banten dievaluasi.

Seperti yang diungkapkan Hudaya Latuconsina, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten terkait pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dianggap maladministrasi oleh Ombudsman RI. 

Dia mengatakan sudah menduga kalau penunjukan Pj Gubernur Banten bakal tersandung maladministrasi. ”Saya sudah menduga sejak awal ini kalau pengangkatan lima Pj Gubernur oleh Kemendagri pasti terjadi maladministrasi, termasuk pengangkatan Pj Gubernur Banten,” terangnya Rabu (20/7/2022). 

Mantan Pj Bupati Kabupaten Serang ini juga mengatakan penunjukan Pj Gubernur itu dari sudut pandang kepatutan memang tidak ditegaskan secara eksplisit dalam peraturan yang ada saat ini.

”Sehingga ditafsirkan bahwa setiap pejabat yang sudah berada di jabatan eselon 1 saat ini, dimana pun bisa menjadi Pj. Gubernur. Ini harus diluruskan, dan benar menurut pak Soni Sumarsono (mantan Dirjen Otda Kemendagri, Red) tentang perlunya pembenahan peraturan itu,” ujarnya juga. 

Hudaya juga mengatakan berdasarkan persepsinya kalau untuk Pj. Gubernur harus dari pejabat eselon 1 atau pangkat sejenisnya yang berasal dari Kementerian. 

”Jadi dalam kasus pengangkatan 5 Pj Gubernur oleh Kemendagri yang dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia, maka Menteri Dalam Negeri atau Mendagri bisa mengevaluasi ulang sekalian. Termasuk pengangkatan Pj Gubernur Banten,” paparnya juga. 

Apalagi, kata Hudaya juga, saat ini posisi Al Muktabar yang sebelumnya menjabat Sekda Provinsi Banten yang sekarang diangkat menjabat Pj Gubernur Banten akan banyak bermasalah di Provinsi Banten. 

Bagaimana tanggapan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait permintaan evaluasi jabatannya karena pegangkatannya terindikasi maladministrasi oleh Ombudsman RI dan sejumlah kalangan di Provinsi Banten? 

”Semoga semuanya ditujukan untuk membangun Indonesia. Jadi salam sehat dan bahagia selalu,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (20/7/2022). 

Untuk diketahui, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi yang dilakukan Mendagri Tito Karnavian dalam penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur termasuk Pj Gubernur Banten atas laporan dari tiga organisasi independen. 

Tiga organisasi yang mempermasalahkan pengangkatan 5 Pj Gubernur itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (19/7/2022) kesimpulan adanya maladminastrasi yang diputuskan usai Ombudsman memeriksa Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, para ahli, serta berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Senada, Akademisi Universitas Islam Syeh Yusuf Tangerang Adib Miftahul juga mengatakan ditemukannya maladministrasi dalam pengangkatan sejumlah Pj Gubernur termasuk Pj Gubernur Banten ini perlu dilakukan perbaikan trust (kepercayaan) kepada publik.

”Jadi memang harus ada perbaikan. Entah itu kocok ulang atau apapun terhadap pengangkatan 5 Pj Gubernur termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar tapi dengan mengikuti mekanisme yang ada. Akan jadi preseden buruk kalau pengangkatan Pj Gubernur Banten ini tak sesuai aturan,” ujarnya Rabu (20/7/2022).

Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasonal (KPN) ini juga mengatakan jika hal ini tidak segera dilakukan oleh Mendagri dampaknya kepercayaan publik berkurang, dan kondisi internal di Pemprov Banten juga tak kondusif.
 
”Bagaimana internal di Pemprov Banten mau taat aturan, kalau proses pengangkatan bosnya (Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Red) diduga tak sesuai aturan karena dinyatakan Ombudsman RI terjadi maladministrasi,” papar Adib. (timred/WTP)

#maladministrasi
#pjgubernurbanten
#evaluasi
#almuktabar
#kemendagri
#ombudsman
#ori
#hudayalatuconsina
Anda sekarang membaca artikel ORI Sebut Pengangkatan Pj Gubernur Banten Maladministrasi, Sejumlah Kalangan Desak Evaluasi Al Muktabar dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/ori-sebut-pengangkatan-pj-gubernur.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here