INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mantap! 3 Posisi Ini Bakal Dapat Kenaikan Tunjangan dari Jokowi

Mantap! 3 Posisi Ini Bakal Dapat Kenaikan Tunjangan dari Jokowi

PNS. Foto: Ilustrasi/ Net

WartaPolitika.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis besaran terbaru tunjangan bagi sejumlah fungsional PNS. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2020 dan 97/2022 yang diteken Jokowi pada 17 Juni lalu.

Setidaknya ada tiga jabatan baru yang mendapat tunjangan. "Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut, dikutip Selasa (19/7/2022).

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Pertama, tunjangan jabatan untuk fungsional perencana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2022.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 97/2022.

Besarannya tunjangan sebagai berikut:
- Jabatan Perencana Ahli Utama Rp2.025.000 per bulan
- Jabatan Perencana Ahli Madya Rp1.380.000 per bulan
- Jabatan Ahli Muda Rp1.100.000 per bulan
- Jabatan Perencana Ahli Pertama Rp540.000 per bulan

Kedua, tunjangan juga diberikan kepada jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum yang tertuang dalam Perpres 99 Tahun 2022. "PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilu diberikan tunjangan penata kelola pemilu setiap bulan," tulis Perpres 99/2022.

Besaran tunjangan per bulannya adalah:
- Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Rp1.894.000
- Penata Kelola Pemilu Ahli Madya Rp1.291.000
- Penata Kelola Pemilu Ahli Muda Rp1.029.000
- Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama Rp540.000

Ketiga, tunjangan bagi jabatan fungsional pemeriksa yang tertuang dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022. "PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa diberikan tunjangan pemeriksa setiap bulan," tulis Perpres 100/2022.

Besaran tunjangan jabatan per bulannya adalah:
- Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000
(timred/WTP)

#tunjanganbarupns
#jabatanfungsionalpns
#perpres96tahun2020
#perpres97tahun2022
#meningkatkanmutupns
#kinerjapns
#presidenjokowidodo
Anda sekarang membaca artikel Mantap! 3 Posisi Ini Bakal Dapat Kenaikan Tunjangan dari Jokowi dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/mantap-3-posisi-ini-bakal-dapat.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here