INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum Duga Pembunuhan Brigadir J Dilakukan dalam Perjalanan Magelang,-Jakarta

Kuasa Hukum Duga Pembunuhan Brigadir J Dilakukan dalam Perjalanan Magelang,-Jakarta

Kuasa Hukum keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak 

WartaPolitika.Com-Kuasa Hukum keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kamaruddin menyampaikan, pembunuhan tersebut diduga terjadi dalam perjalanan Magelang-Jakarta, bukan di rumah dinas Ferdy Sambo. "Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00-17.00 WIB. Locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus delicti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena mayat ditemukan di situ berdasarkan hasil visum et repertum Polres Jakarta Selatan," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Selasa (19/7/2022). 

Kamaruddin mengungkapkan, dugaan tersebut muncul karena pada Jumat (8/7/2022) pagi Brigadir J masih melakukan komunikasi dengan keluarganya. Saat itu, Brigadir J sedang mengawal Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta. Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J meminta izin ke keluarganya lewat WhatsApp untuk mengawal Kadiv Propam dari Magelang ke Jakarta dengan estimasi perjalanan selama tujuh jam. 

"Nah setelah lewat 7 jam yaitu pukul 17.00 maka keluarganya mencoba menelepon, tidak bisa, di WhatsApp ternyata sudah terblokir. Dengan terblokirnya nomor-nomor itu maka mereka mulai gelisah tetapi kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone tidak bisa dipakai kurang lebih satu minggu," tambahnya. 

Terpisah, Bharada E, Terduga penembak Brigadir J mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). "Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. 

Edwin menyebut jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022) Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya. 

Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo. "Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya. 

Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan. 

Seperti diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Eyang terjadi pada Jumat (8/7/2022) di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa polisi tembak polisitersebut, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, terjadi karena Brigadir J memasuki kamar pribadi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J diduga melakukan pelecehan serta menodongkan pistol kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Putri Candrawathi kemudian berteriak meminta pertolongan. Akibatnya, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang berada di lantai rumah dinas di kompleks Polri di Duren Tiga Utara 1, Nomor 46, Jakarta Selatan, langsung menghampiri asal teriakan. 

Dari batas tangga kurang lebih 10 meter, Bharada E bertanya kepada Brigadir J. Akan tetapi, Brigadir J meresponsnya dengan melepaskan tembakan. Baku tembak pun tak terhindarkan dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J. (timred/WTP) 

#polisitembakpolisi
#brigadirj
#ferdysambo
#bareskrimpolri
#lpsk
#kamaruddinsimanjuntak
Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum Duga Pembunuhan Brigadir J Dilakukan dalam Perjalanan Magelang,-Jakarta dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/kuasa-hukum-duga-pembunuhan-brigadir-j.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here