INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Pegawai BPN yang Terlibat

Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Pegawai BPN yang Terlibat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Foto: istimewa

WartaPolitika.Com-Kasus penangkapan belasan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya terkait mafia tanah membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara.

Hadi menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika kasus mafia tanah yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya terbukti. Bahkan ia tak segan-segan akan memecat pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) setingkat kota/kabupaten dan Kantor Wilayah (Kanwil) atau kantor pertanahan setingkat provinsi jika terbukti terjadi pelanggaran.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan-segan mencopot, proses hukum dan pecat," tegas Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan jajaran Polri, termasuk Polda di seluruh Tanah Air untuk bersama memberantas mafia tanah. 

Karena itu, Hadi memerintahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
”Ini menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan," cetus Hadi juga.

Namun, Hadi juga menegaskan akan melindungi dan membela jajaranya apabila telah melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan. Ia berharap jajarannya tidak lagi ada yang 'masuk angin' dan tetap semangat memberikan pelayanan serta tidak ragu dan takut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Metro Jaya  menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.

Dari 30 tersangka, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, 13 orang diantaranya pegawai BPN," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi.

Hengki juga mengatakan dari 30 tersangka 25 diantaranya telah dilakukan penahanan. Para tersangka ini dilaporkan oleh 12 orang korban, salah satunya artis Nirina Zubir. Namun demikian, Hengki tidak membeberkan perihal lima tersangka yang tidak dilakukan penahanan.

"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," tutur Hengki.

Adapun dari 13 tersangka yang merupakan pegawai kantor BPN, kata Hengk juga, dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dua orang tersangka Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 adalah warga sipil.

"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," tutur Hengki juga.

Akibat perbuatannya, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP. (timred/WTP)

#mafiatanah
#poldametrojaya
#ditreskrimum
#kombespolhengkyharyadi
#menteriatr/bpn
#haditjahjanto
Anda sekarang membaca artikel Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Pegawai BPN yang Terlibat dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/kasus-mafia-tanah-menteri-atrbpn-ancam.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here