INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Indonesia Jadi Anggota Tetap Organisasi Anti Pencucian Uang FATF

Indonesia Jadi Anggota Tetap Organisasi Anti Pencucian Uang FATF

Tim asesor dari organisasi internasional Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Foto: dok PPATK

WartaPolitika.Com-Indonesia tengah menjalani proses penilaian atas kepatuhan terhadap penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, atau dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER). 

Saat ini tim asesor Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF), atau organisasi dunia anti pencucian uang telah berada di Indonesia untuk melakukan penilaian tersebut. Tim asesor FATF ini melakukan penilaian pada 18 Juli hingga 4 Agustus 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komite TPPU), Mahfud MD menjelaskan, berbagai persiapan dan konsolidasi tingkat nasional telah dilakukan oleh Indonesia baik di level tertinggi maupun di level teknis. 

“Kami berharap kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF akan terus berdampak pada peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia,” ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022). 

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris Komite TPPU, Ivan Yustiavandana menegaskan, Indonesia selalu berpedoman dan mematuhi seluruh rekomendasi FATF dan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). 

"Koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antar pemangku kepentingan baik pihak pelapor, regulator, penegak hukum serta masyarakat selalu kami tegakkan untuk membangun sebuah gerakan APUPPT yang masif dan kuat,” katanya. 

Proses MER diawali dengan Mutual Evaluation (ME) yang terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dari pengisian kuesioner pertanyaan dari FATF hingga pengumpulan bukti dukung yang dapat meyakinkan tim asesor bahwa Indonesia telah menerapkan 40 Rekomendasi FATF melalui peraturan perundang-undangan dan efektifitas implementasi yang diukur melalui 11 Immediate Outcomes (IO). 

Setelah Indonesia menjawab seluruh pertanyaan dan bukti dukung, selanjutnya tim asesor akan berkunjung secara langsung (on-site visit) ke Indonesia untuk bertemu dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Profesi), dan Non-profit Organizations (NPO) untuk mengkonfirmasi jawaban dalam kuesioner serta meminta dokumen tambahan bila diperlukan. 

Fase on-site visit merupakan yang sangat penting karena pada kesempatan ini Indonesia dapat menjelaskan dan meyakinkan tim asesor mengenai bagaimana komitmen dan upaya Indonesia dalam memperkuat implementasi anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. 

Setelah on-site visit selesai dilakukan, maka tim asesor akan merangkum seluruh jawaban dan dokumen pendukung lalu kemudian menetapkan rating sementara dari hasil penilaian mereka. 

Selanjutnya, tim asesor akan mengirimkan draf pertama hasil ME Indonesia dan memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memberikan pendapat atas hasil penilaian sementara tim asesor dimaksud. 

Proses ini akan terus berlanjut hingga draf kedua dan kemudian hasil ME FATF Indonesia direviu oleh negara-negara anggota FATF yang lain (Mutual Evaluation Review) dan dibahas di sidang pleno FATF pada awal tahun 2023. 

Untuk menjadi anggota penuh FATF atau penilaian baik atas penerapan prinsip APUPPT, dibutuhkan beberapa capaian minimum sebagai berikut : 

1. Mendapat Rating Compliant (C) / Largery Compliant (LC) paling sedikit atas 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi FATF. 

2. Mendapat Rating C/LC pada Rekomendasi 3 (Kriminalisasi TPPU), Rekomendasi 5 (Kriminalisasi TPPT), Rekomendasi 10 (Customer Due diligence), Rekomendasi 11 (Record Keeping) dan Rekomendasi 20 (LTKM). 

3. Mendapat Rating High/Substantial Level paling sedikit pada 5 IO dari 11 IO. 

4. Hanya memiliki Rating Low Level paling banyak 3 IO dari 11 IO yang dinilai. (timred/WTP) 

#antipencucianuang
#indonesia
#indonesiaantipencucianuang
#fatf
#menkoplhukam
#ppatk
Anda sekarang membaca artikel Indonesia Jadi Anggota Tetap Organisasi Anti Pencucian Uang FATF dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/indonesia-jadi-anggota-tetap-organisasi.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here