INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Banyak Pasal Karet, AJI: RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis

Banyak Pasal Karet, AJI: RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis

Seorang pengendara motor melintasi mural kritik sosial ’Tolak RUU KUHP’ di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2021). Foto: Antara

WartaPolitika.Com-Sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR RI mengancam insan pers.
 
Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak keterbukaan informasi publik terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas Unggraini mengatakan hingga kini pemerintah dan DPR RI tidak terbuka terkait draf RKUHP yang sudah diserahkan ke DPR RI tersebut. 

Saat ini, beredar draf RKUHP di tengah publik dan disebut sudah final itu, tapi hingga kini belum pernah dikonfirmasi kesahihannya sebagai draf resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Namun, draf RKUHP yang beredar itu diketahui banyak pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia. Ika mengatakan, pasal-pasal bermasalah tersebut sebetulnya sudah pernah dikritisi pada pembahasan 2019 lalu. 

Namun, pasal itu masih dipertahankan di draf RKUHP yang beredar tersebut. ”Pasal-pasal anti demokrasi warisan kolonial, masih muncul di RKUHP yang baru, setidaknya kita liat dari draf yang beredar 4 Juli 2022 akan berdampak serius terhadap pers, potensi membawa banyak jurnalis ke jeruji besi," ujar Ika dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal-pasal yang membungkam pers adalah sejumlah pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, tindak pidana kekuasaan umum dan lembaga negara, tindak pidana berita bohong dan tidak pasti secara langsung berkaitan dengan kerja-kerja jurnalis. 

Dia menjelaskan, ketika jurnalis melakukan kritik kepada presiden dan wakil presiden bahkan level pemerintah daerah sekalipun menjadi celah mudah bagi pihak yang dikritik untuk mempidanakan jurnalis melalui pasal ini.

Ika juga menyebutkan kalau pasal-pasal itu juga sudah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016, tetapi kemudian dihidupkan kembali oleh pemerintah. ”Tidak menutup kemungkinan kalau RKUHP ini disahkan, semakin banyak jurnalis-jurnalis yang divonis pidana," kata Ika.

Sebelumnya, AJI Sasmito Madrim mengungkapkan ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang mengancam insan pers. Salah satunya pasal 218 RKUHP tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa saja menjerat jurnalis ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, pasal yang berpotensi menjerat profesi jurnalis adalah pasal 219 dalam RKUHP yang berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Siapa yang akan menentukan informasi ini bohong atau tidak, saya pikir ini sangat multitafsir sekali dan mengancam, jurnalis rawan dikriminalisasi," tegasnya.

Kemudian ada pula pasal 281 tentang aturan peliputan di pengadilan yang melarang setiap orang untuk merekam proses persidangan tanpa izin dari majelis hakim. ”Ini pasal-pasal yang sangat mungkin menjerat jurnalis jika disahkan oleh pemerintah dan DPR RI," cetus Sasmito juga. 

Karena itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis mengajak pers dan masyarakat sipil untuk mengawal penuh pembahasan RKUHP antara DPR dan Pemerintah. Sebab, jika pasal-pasal bermasalah tersebut sampai disahkan tidak hanya merugikan pers di Indonesia tetapi juga kebebasan seluruh masyarakat.

”Ini menyangkut siapapun, kita harus kawal penuh dan mendesakkan draft atau RKUHP ini dibuka kepada publik dan juga kawan-kawan media harus tetap konsisten untuk mengkritik RKUHP yang jelas-jelas tidak berpihak pada kebebasan pers dan juga pada seluruh warga negara," tandasnya juga. (timred/WTP)


#kontroversi
#ruukuhp
#aliansijurnalisindonesia
#aji
#dprri
#keterbukaaninformasi
#pemerintah
#komitekeselamatanjurnalis
Anda sekarang membaca artikel Banyak Pasal Karet, AJI: RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/banyak-pasal-karet-aji-rkuhp-ancam.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here