INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2 Tahun Nunggak PKB, Samsat Bakal Otomatis Hapus Data

2 Tahun Nunggak PKB, Samsat Bakal Otomatis Hapus Data

Kendaraan di jalan raya. Foto: Ilustrasi/ Net

WartaPolitika.Com - Kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak diuji. Pihak kepolisian sebenarnya sudah beberapa kali memberikan keringanan pajak kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat melalui program pemutihan.

Namun, banyak juga wajib pajak pemilik kendaraan yang tak mengambil kesempatan tersebut. Alhasil, masih banyak pemilik kendaraan yang nunggak pajak. 

Maka itu, Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekurang-kurangnya dua tahun. Hal itu dikarenakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang saat ini sedang dihadapi.

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihaknya dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

"Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/7/2022).

Diketahui, kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Karena, berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.

Oleh sebab itu, untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat. 

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22/2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. 

Sementara itu, Kemendagri turut berupaya mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Jasa Raharja turut berkontribusi melalui support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan. Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB. (timred/WTP)

#nunggakpajakkendaraan
#jasaraharja
#samsat
#pemilikkendaraan
#pajakkendaraanbermotor
#kewajibanpkb
#wajibpajak
Anda sekarang membaca artikel 2 Tahun Nunggak PKB, Samsat Bakal Otomatis Hapus Data dengan alamat link https://www.wartapolitika.com/2022/07/2-tahun-nunggak-pkb-samsat-bakal.html

0 Comments:

Responsive

Ads

Here